SINGAPURA, fornews.co – Asian Sepaktakraw Federation (ASTAF) menjatuhkan sanksi larangan beraktivitas dari olahraga sepaktakraw selama 10 tahun kepada Presiden Singapura Sepaktakraw Federation (PERSES) Mohd Nasri Bin Haron.
Sanksi tersebut merupakan hasil sidang Komite Disiplin ASTAF pada 26 November 2022 lalu melalui Zoom, yang dihadiri anggota panel dari India, Jepang, Korea, Pakistan, Iran, Indonesia dan Malaysia.
Sebelum menjatuhkan sanksi, Komite Disiplin ASTAF sendiri telah membeberkan enam dakwaan kepada Mohd Nasri Bin Haron.
Menurut Yogender Singh Dahiya, Ketua Komite Disiplin ASTAF, seperti yang dirilis Sabtu (3/12/2022), menyampaikan, berdasarkan beratnya pelanggaran yang dilakukan, maka berdasarkan kasus-kasus preseden yang telah dilakukan ASTAF sebelumnya, Komite Disiplin ASTAF dengan ini menjatuhkan kepada Mohd Nasri Bin Haron, sanksi yang sesuai menurut Anggaran Rumah Tangga ASTAF dan prosedurnya.
Sanksi tersebut berupa larangan selama 10 tahun dari olahraga Sepaktakraw baik di lokal dan internasional. Sanksi itu berlaku langsung mulai 30 November 2022.
Mohd Nasri Bin Haron akan mengganti ASTAF sejumlah USD $15.000, untuk menutupi biaya penyelenggaraan seluruh sidang komite disiplin internasional yang gagal dan untuk membayar penggantian tersebut akan dikenakan tambahan masa larangan dua tahun.
“Sebagai Tergugat, setiap banding oleh Mohd Nasri Bin Haron, harus diajukan kepada Presiden ASTAF dalam waktu 21 hari setelah menerima pemberitahuan tertulis tentang keputusan Komite Disiplin ASTAF dan disertai dengan biaya banding sebesar US$2000 yang harus dibayarkan kepada ASTAF,” tegas dia.
Semua biaya banding terkait harus dilakukan sebelum Banding disidangkan oleh Dewan/Komite Banding ASTAF. (aha)
















