PALEMBANG, fornews.co – Munculnya rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menandai calon anggota legislatif eks narapidana koruptor di tempat pemungutan suara (TPS) dan surat suara, dipandang Prof Bagir Manan, justru tindakan itu melanggar hak asasi manusia (HAM).
“Tidak boleh itu, sekali orang itu dinyatakan boleh calon dia sama dengan yang lainnya. Itu melanggar hak asasi manusia (HAM),” tegas Mantan Ketua Mahkamah Agung RI (periode 2001- 2008), di Palembang, Selasa (18/09).
Menurutnya, walau dengan dalih agar masyarakat tahu sekaligus sebagai bentuk semangat berantas korupsi, tapi hal itu bukan bisa dijadilan alasan penandaan kepada calon eks koruptor. “Kenapa masyarakat dibebani untuk menyeleksi, cukup ditegaskan saja tidak boleh. Kita ini jangan melakukan distorsi-distorsi yang tidak karuan, malah membuat kekacauan hukum,” kata Guru Besar Hukum Tata Negara Unpad Bandung, tersebut.
Kemudian, menyoal polemik PKPU Nomor 20 Tahun 2018 terkait larangan bagi partai politik (Parpol) peserta Pemilu mendaftarkan Bacaleg eks koruptor, bandar narkoba, dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak (Pasal 4 ayat (3)) yang kini dibatalkan oleh MA, secara hukum diakui ada kekeliruan.
“Dalam UU Pemilu justru dikatakan bukan hanya koruptor melainkan pembunuh, perampok, pemerkosa dan kejahatan lainnya, yang ancaman hukumannya di atas lima tahun dan telah memiliki kekuatan hukum tetap itu juga tidak boleh,” terang mantan Ketua Dewan Pers ini.
Sebelumnya, (dikutip dari republika.co.id) Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, akan mempertimbangkan pemberian tanda kepada mantan narapidana korupsi yang menjadi calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2019. KPU menegaskan tidak merasa kecewa dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan eks koruptor menjadi caleg.
“Nanti dipertimbangkan akan ditandai dalam surat suara (mantan narapidana korupsi yang menjadi caleg, Red). Hal tersebut sebagaimana usulan Pak Jusuf Kalla yang dulu pernah disampaikan,” ujar Pramono kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/09) malam.
Pertimbangan ini merupakan salah satu terobosan KPU terkait mantan narapidana korupsi yang mendaftar sebagai caleg. Pasalnya, MA pada Kamis (13/09) sudah memutuskan mengabulkan gugatan uji materi tentang aturan yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg.
Bahkan (dilansir dari katadata.co.id) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendukung usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menandai calon anggota legislatif eks narapidana koruptor di tempat pemungutan suara (TPS) dan surat suara. Bawaslu menilai, dukungan tersebut bahkan telah disampaikan jauh sebelum diterbikannya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
“Untuk gerakan antikorupsi silakan, misalnya kita kasih tanda di surat suara,” kata Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar di Posko Cemara, Jakarta, Selasa (18/09).
Bahkan, lanjut Fritz, Bawaslu tak hanya mendukung usulan KPU menandai caleg eks narapidana koruptor. Menurutnya, Bawaslu mengusulkan agar di setiap TPS mengumumkan daftar caleg yang pernah menjadi mantan koruptor.
Fritz menyarankan agar daftar di setiap TPS disertai foto para caleg eks narapidana koruptor tersebut. “Itu kan kami sudah diskusi dengan KPU jauh sebelum hari ini, pada saat pembahasan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dalam rangka mendukung gerakan antikorupsi,” tukas Fritz. (ibr)

















