
BATURAJA, fornews.co-Kepala Desa Air Paoh, Kecamatab Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu (OKU), Edi Polo menyampaikan, akan melakukan upaya hukum uji materi ke Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, atas ditolaknya Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang Penetapan Biaya Pembuatan Surat, oleh Camat Baturaja Timur.
“Atas penolakan ini, saya atas nama Kades Air Paoh, akan mengajukan persoalan ini ke Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, untuk dilakukan uji materi. Soalnya saya berkeyakinan usulan Reperdes yang saya ajukan itu sifatnya tidak bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ujarnya kepada wartawan di tempat kerjanya, Kamis (23/02).
Dia menceritakan, untuk meningkatkan pendapatan asli desa (PADes), maka pada 7 Februari lalu, pihaknya mengajukan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) Air Paoh, kepada bupati OKU melalui Kantor Dinas PMD OKU, dan Camat Baturaja Timur. Menurut dia, usulan Reperdes tersebut ditolak pihak Kecamatan Baturaja Timur lantaran dinilai menyalahi peraturan UU pada 17 Februari.
“Usulan Raperdes kamu ditolak, jika usulan tersebut menyalahi aturan yakni Peraturan Menteri Desa Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 22 tentang Pungutan Desa. Dimana Desa dilarang melakukan pungutan atas jasa layanan administrasi kepada masyarakat,” katanya kutip isi penolakan atas Raperdes yang diajukannya.
Kendati demikian, Edi berdalih, jika sesuai bunyi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam penjelasan Bab VIII tentang Keuangan Desa dan Aset Desa, pada Pasal 71 Ayat (1) menyebutkan bahwa Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan pengelolaan keuangan desa.
“Nah, dalam ayat (2) juga disebutkan hak dan kewajiban yang dimaksud pada ayat (1) menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan keuangan desa,” paparnya.
Jadi menurut dia, dari Pasal 71 ayat (1) dan ayat (2) tentang Pendapatan Desa, bersumberkan antara lain PADes terdiri atas hasil usaha desa, hasil asset, swadaya dan partisipasi, gotong royong dan lain-lain pendapatan desa. “Artinya apa yang kami sampaikan tentang usulan pengenaan biaya atas pembuatan surat ini tentunya tidak menyalahi aturan,” katanya.
Terkait hal ini, Pihak Kantor Dinas PMD OKU dalam hal ini Kadin PMD OKU, Ahmad Firdaus belum dapat dimintai tanggapannya. Sementara Camat Baturaja Timur, Lukmanul Hakim juga belum dapat dikonfirmasikan atas penolakan pihaknya atas usulan Raperdes tersebut. (wil)
















