PALEMBANG, fornews.co – Di benak Ratih (41), oknum Sipir Rutan Pakjo, Palembang, inisial NR, penganiaya suaminya (Raden Nangcik) yang sedang menjalani hukuman, juga patu diproses hukum.
Ratih mengadukan NR (oknum Sipir) ke SPKT Polresta Palembang, Kamis (24/08) petang, pasalnya menganiaya suaminya hingga babak belur. Ia menjelaskan, kalau suaminya yang mendekan di Rutan Blok C kamar 8, menguhubunginya melalui seluler telah dianiaya usai dimasukan ke dalam sel strap atau sel hukuman karna korban dan temanya terlibat perkelahian.
“Dia distrap tiga hari gara-gara berkelahi. Tapi yang disayangkan, oknum tersebut malah menghajar suami saya hingga babak belur. Jelas kami tak terima,” kata Rati, dan disahuti keluarga korban yang juga bertugas sebagai anggota polisi.
Ratih berharap, dengan laporan tersebut pelaku secepatnya di amankan tanpa pandang bulu. “Kami berharap pelaku secepatnya di amankan, perbuatan dia sudah kelewat batas,” harapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Palembang, Kompol Edy Yon winara membenarkan laporan tersebut, dan saat ini sedang melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. “Laporan sudah kami terima, selanjutnya akan kita panggil dan periksa terlapor,” tukasnya. (bay)

















