KAYUAGUNG, fornews.co – Sebanyak 595 narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kayuagung, mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Sebanyak delapan di antaranya langsung bebas menyusul pemotongan masa tahanan itu.
Kepala Lapas Klas III Kayuagung, Hamdi Hasibuan MH melalui Bagian Petugas Registrasi dan Keamanan, Dedy Irwan mengatakan, untuk para napi yang mendapatkan remisi ini bervariasi mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
“Yang mendapat remisi ada 552 orang, sedangkan 43 orang napi remisi susulan. Dari jumlah ini delapan napi di antaranya akan mendapatkan RK II (langsung bebas),” kata Dedy Irwan, Senin (03/06).
“Untuk napi yang mendapat RK I ini yang mendapat remisi 15 hari ada 133, kemudian satu bulan ada 398 orang, satu bulan 15 hari ada 11 orang dan dua bulan ada dua orang,” imbuhnya.
Menurutnya, pengajuan terkait remisi ini sudah dilakukan sejak April dan Mei lalu. Dijelaskannya, untuk mendapatkan remisi ini para napi harus melalui beberapa syarat, di antaranya harus berkelakuan baik karena hal-hal seperti ini menjadi penilaian dari sikap para napi.
Dirinya berharap dengan adanya remisi ini para napi dapat lebih bersemangat untuk berprilaku lebih baik.
“Apalagi dengan remisi masa kurungan yang mereka jalani di lapas berkurang,” ujarnya.
Terkait napi teroris (napiter) yang ada di lapas Kayuagung, menurutnya untuk pengajuan remisi napi ini berbeda dengan napi biasa karena menggunakan skema justice kolaborasi. Untuk saat ini, diakuinya belum bisa dipastikan, karena masih dalam proses pengusulan.
“Tapi pada idul fitri nanti, kita akan memberikan kesempatan bagi keluarga napi untuk berkunjung di lapas dengan sistem pengamanan ketat bagi setiap pengunjung dan batas waktu yang sudah ditentukan,” tegasnya.(rif)

















