PALEMBANG, fornews.co– Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumsel menilai, bahwa tahapan kampanye merupakan tahapan yang paling rawan pelanggaran.
Berkaca hal tersebut, Anggota Bawaslu Sumsel yang juga Koordinator Divisi Pengawasan, Iwan Ardiansyah menyatakan, dalam melaksanakan tugas pengawasannya pada masa kampanye, Bawaslu Sumsel membentuk lima pokja (kelompok kerja) pengawasan.
Pokja-pokja tersebut, yakni Pokja Pengawasan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye; Pokja Pengawasan Netralitas ASN, TNI, Polri dan Kepala Desa; Pokja Pengawasan Politik Uang dan Politisisasi SARA; Pokja Pengawasan Pertemuan Terbatas, Tatap Muka, dan Rapat Umum, serta Pokja Pengawasan media sosial (medsos) dan Iklan Kampanye.
“Mengapa media sosial juga kami awasi, karena di media sosial juga kerap terjadi pelanggaran pemilu. Salah satunya kasus ASN itu ditemukan jajaran kami saat melakukan pengawasan media sosial,” ujarnya, pada acara Media Gathering di Unsilent Café Palembang, Minggu (20/01) malam.
Iwan mengingatkan, setiap orang, termasuk ASN untuk lebih bijak menggunakan media sosial. Sebelum mengunggah sesuatu ke media sosial, lebih dulu disaring dan dicari kebenarannya. “Selain itu sebelum meng-upload, pikirkan lagi apa faedah dan mudhoratnya. Jangan sampai apa yang di-upload itu berita hoaks. Salah-salah malah bisa menjadi bumerang buat kita,” pesannya.
Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel, Iin Irwanto melanjutkan, pihaknya terus mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitasnya dalam pemilihan umum (Pemilu). Apabila terbukti tidak netral, sanksi tegas menanti.
“Kami mengingatkan seluruh ASN di Provinsi Sumsel untuk menjaga netralitasnya dan tidak menampakkan keberpihakannya kepada peserta Pemilu, baik terhadap calon anggota legislatif baik DPR, DPRD atau DPD dan terhadap calon presiden dan wakil presiden,” katanya.
Dari data Bawaslu Sumsel, terangIin, hingga 11 Januari 2019 sudah terdapat satu ASN yang terbukti tidak netral dan berpihak kepada peserta pemilu. ASN tersebut terbukti tidak netral karena secara berkala mengunggah dukungannya kepada salah satu calon di media sosial. Untukk laporan tersebut, sudah diteruskan dan direkomendasikan ke instansi terkait yakni Komisi ASN,” terangnya.
Iin yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumsel ini mengungkapkan, hingga saat ini, di Sumsel sudah ada 13 laporan / temuan dugaan pelanggaran pemilu. Laporan tersebut, dua di antaranya disampaikan ke Bawaslu Sumsel. Sementara 11 lainnya dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten/kota di Sumsel.
“Dari 13 laporan yang ada, tujuh di antaranya laporan mengenai dugaan pelanggaran pada tahapan kampanye. Empat pada tahapan pencalonan, satu laporan mengenai daftar pemilih. Sedangkan satu lagi tidak diregistrasi karena tidak menjadi kewenangan Bawaslu,” ungkapnya.
Sementara,Anggota Bawaslu Sumsel sekaligus Ketua Pokja Pengawasan Netralitas ASN, TNI, Polri dan Kepala Desa, Junaidi menuturkan, ada beberapa aturan yang melarang keberpihakan ASN. Aturan dimaksud antara lain, Pasal 280 UU 7 tahun 2017, dan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010.
“Sanksi bagi pelanggar cukup berat bisa sampai pemecatan sebagai ASN. Karena itu kami mengingatkan agar ASN menjaga netralitasnya,” tandasnya. (tul)

















