PALEMBANG, fornews.co – Puluhan pengemis dan anak jalanan di beberapa titik di Kota Palembang terjaring razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang, Kamis (29/4/2021).
Razia dilakukan di Simpang Charitas dan Simpang 5 DPRD Provinsi Sumsel. Dari hasil penyisiran lebih dari 20 orang diamankan. Dari pendataan yang dilakukan, beberapa anak yang terjaring kali ini pernah juga terjaring sebelumnya.
“Saya cuma mau cari makan saja pak. Jadi saya jualan tisu ini. Ini murni pribadi saya tidak disuruh orang,” ujar Nur, salah seorang penjual tisu di Simpang 5 DPRD Sumsel yang terjaring razia.
Nur membantah jika dikatakan mengemis. Dia menegaskan berjualan di Simpang 5 DPRD Sumsel.
“Saya tidak minta-minta, hanya jualan untuk makan. Sudah 30 tahun saya berjualan, dulu (jualan) koran sekarang jualan tisu,” katanya.
Tak hanya dari dalam Kota Palembang, pengemis dan anak jalanan yang terjaring razia ada yang berasal dari dari Medan, Sumatra Utara. Mereka sengaja jauh-jauh datang ke Palembang di bulan Ramadan ini untuk mengemis.
Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, penertiban ini dilakukan karena pengemis dan anak jalanan telah menyalahi aturan. Menurut Dewa, sesuai aturan tidak boleh mengemis atau berjualan di jalanan. Selain membuat wajah Kota Palembang tak baik, hal ini juga dapat membahayakan keselamatan mereka maupun pengendara.
“Belum lama ini bahkan ada yang tertabrak. Makanya, hari ini kita tertibkan agar tidak kembali terulang. Selain itu ini menyalahi aturan,” ucap Dewa.
Dewa menduga para Anjal dan Gepeng tersebut diorganisir pihak tertentu. Dewa pun menginstruksikan Dinas Sosial melakukan penyelidikan.
“Ini ada kecenderungan dimobilisasi. Saya tadi lihat ketika petugas datang mereka langsung berhamburan,” ujar Dewa.
Bagi mereka yang terjaring, apabila terbukti telah berulang kali tertangkap akan dilakukan Sidang Tipiring (tindak pidana ringan) dan dilakukan pengenaan sanksi dan denda sesuai aturan. Sementara, untuk yang berasal dari luar kota akan dikembalikan ke daerah asal.
Dewa pun meminta kerja sama masyarakat untuk bisa membantu pemerintah mengatasi Anjal dan Gepeng ini dengan tidak memberikan uang kepada pengemis, badut, atau membeli produk yang mereka jual di persimpangan lampu merah.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya mengatakan, memang ada indikasi aktivitas para pengemis di Kota Palembang ini terorganisir. Maka, secara tegas akan dilakukan pemberian sanksi administratif dengan menahan KTP yang bersangkutan.
“Kita akan sidangkan sekaligus memberikan pembinaan agar tak kembali ke jalan,” tegasnya. (ije)

















