PALEMBANG, Fornews.co – Untuk menekan tingkat penularan Virus Corona atau COVID-19, Relawan COVID-19 mendukung intruksi presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Seperti diketahui, Inpres tersebut mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Dimana, saat ini kasus COVID-19 di Sumsel mencapai 3.694 kasus.
Juru bicara Komite Relawan, Andreas OP
mengatakan pihaknya mendukung pelaksanaan Inpres nomer 6 tahun 2020. Karena, menurut Andreas sangat penting dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.
“Ini penting bagi kita secara bersama sama untuk mematuhi instruksi presiden ini. Apalagi di dalam instruksi presiden tersebut menekankan pentingnya peningkatan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan,” katanya, Senin (10/08).
Andreas menambahkan bahwa pihaknya juga mendukung dan mendorong Pemkot Palembang untuk mengambil langkah strategis dalam upaya peningkatan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus.
“Di Kota Palembang ini sebagai pusat ibukota Sumsel harus melaksanakan inpres dengan sepenuh hati. Kami siap bersinergis dengan Pemkot Palembang untuk mewujudkan pelaksanaan Inpres nomer 6 tahun 2020 di kota palembang,” tegasnya.
Dalam Inpres tersebut ada 2 poin pokok yang harus segera di laksanakan oleh seluruh pemerintah di Indonesia
Pertama meningkatkan sosiasilisasi secara massif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 dengan pelibatan peran serta aktif masyarakat dan yang kedua adalah pemerintah daerah menyusun menetapkan peraturan yang mendukung pelaksanaan Inpres tersebut.
“Saat ini ada empat komunitas relawan yang tergabung dalam komite Relawan COVID-19 di Palembang yakni Relawan Gerakan Tanggap [ REGTA ] Covid 19, Gerakan masyarakat lawan Corona (Gemas Lacona), Gerakan relawan Muda (Garuda) dan Relawan COVID-19 (RC19),” tutupnya. (ril)