
PALEMBANG, fornews.co – Dinginnya sel penjara ternyata tidak membuat Dedi Sogol (43) warga Jalan Puding, Lorong Sehat RT 53, Kelurahan 20 Ilir DIII, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, ini jera.
Resedivis kasus narkoba ini kembali ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Ilir Timur (IT) I, Senin (13/02) malam, di sebuah pabrik tahu yang tidak jauh dari kediamannya saat sedang mengemas narkoba jenis sabu.
Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa sebanyak empat paket kecil sabu, dua unit handphone, timbangan digital, plastik bening diduga untuk pembungkus sabu dan uang sebesar Rp300.000.
Kepada petugas Dedi mengaku, sabu tersebut dibelinya seharga Rp1 juta di kawasan Tangga Buntung, lalu sabu tersebut dipecah jadi empat paket dengan satu paket dijual Rp300.000. “Sudah sekitar tiga minggu, saya sehari-hari menjaga kuburan di Kamboja,” katanya Selasa (14/2).
Sementara, Kapolsek Ilir Timur I Kompol Rivanda melalui Kanit Reskrim Ipda Alkap Tan menjelaskan, pelaku ditangkap berawal dari informasi masyarakat. Berbekal informasi itulah petugas melakukan penyelidikan dan benar saat dilakukan penyelidikan, pelaku sedang menimbang sabu disebuah pabrik tahu dan langsung dilakukan penggerebekan.
“Tersangka merupakan resedivis dalam kasus yang sama pada tahun 2016 lalu. Berdasarkan pengakuannya, sabu dibelinya dengan bandar di kawasan Tangga Buntung,” tukasnya. (bay)

















