LAHAT, fornews.co – Pekerja Rentan Desa di Kabupaten Lahat dipastikan bakal mendapat program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat.
Kepastian itu setelah Pemkab Muba bersama BPJS Ketenagakerjaan me-launching program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aula Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, Rabu (25/9/2024).
Selain dihadiri perwakilan BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sumbagsel, Muara Enim, dan Lahat, momen ini juga dihadiri camat dan kades di kecamatan Merapi Timur.
Bupati Lahat Imam Pasli, SSTP MSi mengatakan, program ini tindak lanjut Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan Surat Edaran Bupati Lahat pada Juni 2024.
“Program ini untuk memberikan perlindungan sosial pada pekerja rentan di desa yang belum terlindungi asuransi ketenagakerjaan. Program ini sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja desa terutama menghadapi risiko sosial dan ekonomi seperti kecelakaan kerja dan kematian. Jadi, negara hadir untuk melindungi tenaga kerja kita dari berbagai risiko sosial dan ekonomi,” ujar dia.
Imam mengatakan, pihaknya mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang sudah memberi perlindungan pada 21.600 pekerja rentan di 360 desa di 24 kecamatan di Lahat. Dia berharap, program ini dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak pekerja desa yang belum terlindungi.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan, Muhyidin SE MM, mengungkapkan, bahwa program ini sejalan dengan UU Nomor: 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Inpres Nomor: 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Inpres Nomor: 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
‘Melalui BPJS Ketenagakerjaan, pekerja rentan desa akan mendapatkan dua jenis perlindungan dasar seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),’’ ungkap dia.
Muhyidin menjelaskan, JKK ini memberi manfaat berupa penggantian biaya pengobatan hingga sembuh, santunan kematian akibat kecelakaan kerja hingga Rp70 juta, serta beasiswa untuk dua anak senilai maksimal Rp174 juta. Sedangkan JKM memberikan santunan sebesar Rp42 juta bagi pekerja yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
Program ini, sambung dia, diharapkan menjadi langkah penting dalam menghapus kemiskinan ekstrem dan meningkatkan kesejahteraan pekerja rentan.
Kades Pandan Arang Ulu, Sukarti Dapati menuturkan, pihaknya sudah mendaftarkan sekitar 144 warga yang layak untuk menjadi peserta. Itu sudah termasuk upaya menekan kemiskinan ekstrem di desa.
“Jadi upaya tersebut kita laksanakan,” tutur dia.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Sonny Alonsye SH MH menambahkan, untuk pekerja rentan, dari 360 desa yang sudah terdaftar ada 115 desa dengan jumlah 7.045 Pekerja. Sedangkan 245 desa lainnya dengan jumlah 14.700 Pekerja masih dalam proses pembayaran iuran.
Pada peresmian itu juga dilaksanakan penyerahan simbolis klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan, untuk Desa Tanjung Beringin Kecamatan Gumay Talang, Desa Kupang Kecamatan Pagar Gunung.
Kemudian, penyerahan penghargaan desa terbaik yang mendaftarkan Pekerja Rentan BPJS Ketenagakerjaan, dari Desa Bintuhan Kecamatan Kota Agung, Desa Sukajadi Kecamatan Pseksu, Desa Pandan Arang Ulu Kecamatan Kota Agung dan Desa Gunung Kembang kecamatan Merapi Timur. (kaf)