PALEMBANG, fornews.co – Pekerjaan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) di Kota Palembang pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2016 sampai 2020 kembali memunculkan satu tersangka.
Kali ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Perentjana Djaja, BHW, sebagai konsultan perencana dari PT Waskita Karya menjadi tersangka.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, setelah Tim Penyidik mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, hari ini kembali menetapkan satu tersangka yakni, inisial BHW, Dirut PT Perentjana Djaja.
“Terhadap tersangka sendiri selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Palembang dari tanggal 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024,” ujar dia, dalam keterangan resminya, Kamis (26/9/2024).
Vanny mengatakan, modus operandinya tersangka BHW selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja yaitu sebagai pelaksana kegiatan yaitu konsultan perencana, dalam pelaksanaan kegiatannya ditemukan adanya beberapa kegiatan yang dimarkupkan dan sebagian fiktif.
”Tersangka BHW juga mengalirkan dana kepada ketiga tersangka yang ditetapkan sebelumnya, yang diduga aliran dana tersebut berasal dari kegiatan yang di mark up tersebut,” kata dia, seraya menambahkan, saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 34 orang.
Adapun Perbuatan tersangka melanggar (Primair), Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Kemudian (Subsidair), Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Berikutnya, Pasal 13 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (kaf)