LAHAT, fornews.co – Akses khusus di wilayah Kecamatan Rawa Kidul, Kabupaten Muara Enim, hingga Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, diklaim telah memenuhi syarat kelayakan untuk kendaraan angkutan batubara.
Klaim tersebut diutarakan Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel, Cik Ujang, usai meninjau jalan khusus pertambangan di Kabupaten Lahat dan Muara Enim, Senin (11/8/2025).
“Jalan ini sudah sangat layak untuk dilalui. Tinggal koordinasi antar perusahaan tambang agar penggunaannya bisa maksimal,” ujar dia, didampingi Bupati Muara Enim, Edison.
Cik Ujang mengatakan, bahwa Pemprov Sumsel berkomitmen memberlakukan larangan angkutan batubara melintas di jalan negara mulai tahun 2026 mendatang.
“Mulai 2026, truk angkutan dari pertambangan tidak lagi diperbolehkan menggunakan jalan negara. Kita ingin batubara dari Lahat dan Muara Enim menuju pelabuhan lewat jalur khusus,” kata dia.
Mantan Bupati Lahat itu mengungkapkan, Pemprov Sumsel menargetkan seluruh aspek administrasi dan kesepakatan antara pihak selesai pada November 2025.
Setelah itu, sambung dia, jalur khusus siap digunakan sebelum larangan resmi berlaku. Kebijakan ini juga diambil sebagai respons keluhan masyarakat Lahat dan Muara Enim terkait polusi debu, kemacetan, dan kerusakan jalan yang sering diakibatkan oleh truk batu bara.
“Saya yakin masyarakat akan lega dengan adanya jalur khusus ini,” ungkap dia.
Cik Ujang, menjelaskan, bahwa selain mengurangi dampak lingkungan, pemisahan jalur tambang dari jalan umum diharapkan menekan angka kecelakaan lalu lintas. Selama ini, percampuran kendaraan berat dan kendaraan pribadi di jalan negara kerap memicu insiden.
Pemprov Sumsel juga, sambung dia, mendorong perusahaan tambang untuk bersinergi dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) agar jalur khusus dapat terhubung ke stasiun kereta.
“Integrasi ini penting untuk memperlancar distribusi ke pelabuhan. Tinggal kerja sama perusahaan dari Tanjung Enim dan Muara Enim dengan PT KAI agar bisa terhubung,” tandas dia. (aha)

















