PALEMBANG, fornews.co – Ketua Harian KONI Sumsel, Ahmat Tahir dan Sekretaris Umum (Sekum) Suparman Roman langsung ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Kamis (24/8/2023) sore.
Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, menetapkan dua tersangka tersebut, atas dugaan kasus korupsi kolusi dan nepotisme (KNN) di KONI Sumsel, terkait pencairan deposito dan uang hibah Pemprov Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD Provinsi Sumsel 2021.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, didampingi Kasi A, Dian Marvita SH MH, penetapan tersangka terhadap dua orang tersebut sudah berdasarkan hasil penyidikan dalam perkara dugaan korupsi. Kemudian, tim penyidik juga telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti,
“Dengan bukti permulaan yang cukup sebagian diatur pasal 1, tim penyidik menetapkan dua orang tersangka dengan inisial SR Sekretaris KONI Sumsel waktu kejadian sebagai PPK dan AT Ketua Harian KONI Sumsel 2020 – 2022,” ujar dia.
Vanny Yulia mengungkapkan, setelah sebelumny tim penyidik melakukan pemeriksaan SR dan AT sebagai saksi, hasilnya hari ini ditemukan cukup bukti bahwa kedua tersangka tersebut ada keterlibatan dalam perkara itu.
“Hari ini meningkatkan status SR dan AT dari saksi menjadi tersangka, dan terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan ditahan di Rutan Klas 1 Pakjo Palembang,” ungkap dia.
Dasar dilakukan penahanan ini, jelas Vanny, sebagaimana diatur dalam pasal 21 Ayat (1) KUHAP dikhawatirkan para tersangka melarikan diri kemudian menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
“Dalam penyidikan perkara itu, potensi kerugian keuangan negara sementara kurang lebih Rp5 miliar. Perbuatan tersangka melanggar pasal primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 tentang undang-undang tindak pidana korupsi dan subsider pasal 3 jo pasal 18 undang-undang Tipikor atau kedua pasal 9 jo 18 undang – undang Tipikor,” jelas dia.
Kemudian, terang Venny, dalam perkara ini, penyidik Kejati Sumsel sudah memeriksa sebanyak 65 saksi. Untuk modusnya, ada pemalsuan dokumen pertanggungjawaban kegiatan fiktif.
“Untuk peran kedua tersangka ini mengadakan memalsukan dokumen pertanggung jawaban dan mengadakan kegiatan fiktif,” tandas dia. (aha)