PALEMBANG, fornews.co – Ketua Umum Kadin Indonesia, Eddy Ganefo, sebelumnya resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh Polda Sumsel. Namun kini giliran Eddy Ganefo yang melaporkan Maria Fransisca M ke Polrestabes Palembang, terkait laporan palsu.
Seperti diketahui, Maria Fransisca M sebelumnya menjadi korban dan telah melaporkan Eddy Ganefo ke Polda Sumsel terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada 10 Januari 2022 lalu, yang saat ini pihak Polda Sumsel telah menetapkan Eddy Ganefo sebagai tersangka sesuai dengan nomor: SP.TAP/32/II/2023/Ditreskrimum, yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Muhammad Anwar R, SH, SIK, pada 24 Februari 2023 lalu.
Nah, saat awak media lagi berkumpul di Mapolrestabes Palembang, tampak mantan Presiden Lion Clubs dan pengusaha Palembang ini terburu-buru turun dari Prado hitam menuju ke lobby Polrestabes Palembang, Selasa (11/4/2023).
Awak media langsung bertanya kepada Maria Fransiska M, mengapa seperti terburu-buru tersebut. Maria menyatakan, bahwa memenuhi panggilan penyidik Polrestabes Palembang terkait perkara laporan palsu yang dilayangkan Tersangka Eddy Ganefo.
“Bagaimana palsu? Kan laporan saya di Polda Sumsel tanggal 10 Januari 2022 lalu itu, Eddy Ganefo sudah ditetapkan tersangka,” ujar dia kepada media, Selasa (11/4/2023).
Maria Fransiska mengungkapkan, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum. Makanya dia datang memenuhi panggilan LP tersangka Eddy Ganefo untuk mengklarifikasi kebohongan dan yang tidak punya dasar. Bahkan Maria menunjukkan Surat Pemberitahuan Pengembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) lengkap dengan dokumen lainnya.
“Laporan (palsu) ini asbun (asal bunyi), hanya mengulur waktu untuk ditahan. Kami paham sekali maksud tersangka, kami punya keyakinan bahwa kebenaran di atas segalanya, tidak ada kebusukan yang bisa disembunyikan dan abadi,” ungkap dia.
Kemudian, jelas Maria, terkait semua pengakuan Eddy Ganefo di Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang menyatakan sudah lebih bayar, itu dinilainya konyol. Lebih bayar tapi bayarnya ke siapa? Karena, sambung Maria, baik aset maupun jaminan semuanya punya dia. Kemudian ada satu punya almarhum Kasim yang dijaminkan ke dirinya.
“Ambil uangnya ke saya kok bisa jadi alasan sudah lebih bayar ke orang yang sudah meninggal. Dusta apalagi yang kau buat Pak Eddy Ganefo?,” tegas dia.
Sementara, Herdy Meidianto SH MH, Penasehat Hukum Maria Fransiska M meneruskan, sebagai korban yang dilaporkan tersangka Eddy Ganefo terkait laporan palsu, penyidik Polrestabes Palembang minimal dan paling tidak punya tolak ukur terhadap laporan tersangka.
“Apa iya, alat bayar yang sah hanya bertulisan Lunas? Seperti alat bayar yang resmi lazimnya transaksi pembayaran yang membutuhkan kwitansi, bukti transfer yang menyatakan sudah bayar. Ini justru tidak make sense dari apa yang ditanyakan ke klien kami,” kata dia.
Pihaknya berkeyakinan dan percaya, terang Herdy, laporan Eddy Ganefo di PN Palembang juga konyol. Karena hanya bermodal tulisan lunas saja sudah dianggap membayar kepada kliennya.
“Klien kami sudah mengembalikan SHM Pak Husin karena sudah tak sanggup menghadapi teror Eddy Ganefo mau pinjam uang terus. Kemudian tuduhan Eddy Ganefo tentang tulisan Lunas adalah tulisan Ibu Maria Fransisca M juga sudah terbantahkan dengan hasil Laboratorium Forensik non identik,” terang dia.
Artinya, tambah Herdy, bukan tulisan Maria Fransiska M dalam BAP di Polda Sumsel dan rekonstruksi yang dilakukan di kantor klien mereka juga tidak ada satupun yang benar.
“Sebaliknya, klien kami juga sudah geram dan hilang kesabarannya. Ada kemungkinan klien kami akan laporkan balik tersangka Eddy Ganefo ke Mabes Bareskrim,” tandas dia.