PALEMBANG, fornews.co – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan penggeledahan kantor Kantor PT Baturaja Multi Usaha (BMU), anak perusahaan dari PT Semen Baturaja, terkait adanya indikasi penyimpangan pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan semen dari tahun 2017-2021.
Tim Penyidik Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejati Sumsel itu mendatangi kantor PT BMU di Jalan OPI Raya Jakabaring, dipimpin Kasi penyidikan Kejati Sumsel, Khaidirman SH dan Plh Kasi Penkum Adi Mulyawan SH, Rabu (12/4/2023) mulai pukul 08.30 hingga 13.00 WIB.
Adi Mulyawan menyatakan, pihaknya memeriksa berkas-berkas di kantor PT BMU terkait perkara yang sedang diusut.
“Ada indikasi penyimpangan pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan semen dari tahun 2017-2021. Ini karena ada MoU dari Direktur PT Semen Baturaja dengan Kejati Sumsel, untuk bersih-bersih BUMN. Jadi informasi ini merupakan laporan internal,” ujar dia, Rabu (12/4/2023).
Adi mengungkapkan, penggeledahan ini bukan hanya di kantor PT BMU saja, namun juga di kantor PT Semen Baturaja di Kecamatan Kertapati Palembang. Karena, bagian akuntansi yang ada di PT Semen Baturaja, pelaporan keuangan dari anak perusahaan PT BMU.
“Pada kantor PT BMU ini, kita sita berkas kurang lebih empat kontainer plastik kecil, dari hal nota penjualan dan lain-lain yang berkaitan dengan pemasaran pengelolaan pendistribusian Semen Baturaja,” ungkap dia.
Pemeriksaan dari tim penyidik Kejati Sumsel ini bermula atas adanya laporan internal PT Semen Baturaja, yang meminta Kejati Sumsel melakukan penyidikan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan semen.
Namun, sebelum penggeledahan tersebut penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kurang lebih 15 orang, guna melengkapi alat bukti.