JAKARTA, fornews.co – Pemimpin Redaksi (Pemred) Tempo, Setri Yasra menilai, gugatan Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman, memang mencemaskan, karena akan jadi preseden ke depan bagaimana publik dan pejabat publik melihat dan berhubungan dengan media.
Setelah hampir tiga dekade memiliki UU Pers, sambung dia, masih ada pejabat publik yang belum memahami esensinya. Mentan seharusnya memakai mekanisme sengketa pers di Dewan Pers jika tidak puas dengan sebuah pemberitaan.
“Begitu dia (Mentan) memakai mekanisme hukum lewat pengadilan, bukan hanya kebebasan pers yang terancam, tapi ketakutan bredel gaya baru yang akan meluas,” ujar dia, lewat keterangan resmi yang diterima fornews, Senin (3/11/2025).
Setri mengungkapkan, bahwa Tempo dan media tidak luput dari kesalahan. UU Pers telah mengatur ketidakpuasan dan kekeliruan media melalui mekanisme sengketa pers di Dewan Pers.
“Saya kira, Indonesia termasuk maju dalam memperlakukan pers di era demokrasi dengan keberadaan Dewan Pers. Di sanalah, semestinya, sengketa pers diselesaikan. Di sana pula media belajar untuk terus dewasa dan bertanggung jawab,” ungkap dia.
Setri menjelaskan, bahwa apa yang dilakukan Tempo hari ini bukan untuk menghalangi pejabat publik seperti Amran Sulaiman memakai haknya menggugat ke pengadilan.
“Namun menghentikan preseden buruk menyelesaikan sengketa pers secara otoritarian. Publik berhak tahu bagaimana menyelesaikan sengketa pers secara beradab di era demokrasi,” jelas dia.
“Solidaritas teman-teman sangat berarti bukan hanya untuk Tempo, melainkan pers secara umum. Gugatan Menteri Pertanian mengingatkan kita bahwa kebebasan pers perlu terus dipelihara dan diperjuangkan,” tandas dia.
Seperti diketahui, sengketa pers antara Mentan, Amran Sulaiman dengan Tempo, bermula dari aduan terhadap pemberitaan Tempo berjudul ‘Poles-Poles Beras Busuk’ yang tayang di akun X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025.
Judul itu mewakili isi artikel yang mengungkap penyerapan gabah oleh Bulog melalui kebijakan any quality dengan harga tetap Rp6.500 per kilogram. Akibat kebijakan ini, petani menyiram gabah yang berkualitas bagus agar bertambah berat.
Lalu, gabah yang diserap Perum Bulog pun menjadi rusak. Kerusakan gabah juga telah diakui Mentan seperti dalam kutipan di artikel berjudul ‘Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah’.
Sengketa ini sudah dibawa ke Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa pers. Dewan Pers kemudian mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025.
Dewan Pers menyatakan pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 (tidak akurat dan melebih-lebihkan) serta Pasal 3 (mencampur fakta dan opini yang menghakimi).
PPR tersebut merekomendasikan agar Tempo mengganti judul poster, meminta maaf, melakukan moderasi konten, dan melaporkan pelaksanaan rekomendasi kepada Dewan Pers. Tempo telah memenuhi rekomendasi tersebut dalam batas waktu 2×24 jam.
Namun, Amran tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, menilai Tempo tetap melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian materiil dan imateriil bagi Kementerian Pertanian. (aha)
















