SEKAYU, fornews.co – Rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Petro Muba tahun buku 2020 menyepakati adanya pemisahan aset atas nilai saham yang dimiliki Petro Muba pada PT Muba Electric Power (MEP). Dengan keputusan ini PT MEP sudah mandiri atau lepas dari induk perusahaan PT Petro Muba.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Muba, Yusuf Amilin selaku Pembina BUMD mengatakan, saat ini proses pemisahan saham sudah berjalan. Dalam proses ini ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yakni penilaian aset dan semua kewajiban perusahaan.
“Terkait penilaian aset ini, tolong dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sampai menyisakan permasalahan hukum. Jadi harus jelas,” ujar Yusuf pada RUPS yang yang digelar di ruang rapat komisaris PT Petro Muba, Rabu (24/3/2021).
Yusuf menyampaikan, secara prinsip Bupati Muba Dodi Reza Alex menyetujui pemisahan ini. Apalagi tujuannya adalah demi peningkatan layanan kepada masyarakat.
“Pesan kami, ikuti peraturan yang ada. Kami juga berharap kepada para pihak yang terkait ikut mendampingi,” katanya.
Direktur PT Petro Muba, Yuliar menjelaskan, rapat dilaksanakan menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Muba Apriyadi.
“Dalam pelaksanaan RUPS ini pemegang saham menyetujui rencana untuk melakukan penyempurnaan agenda rapat, aset, pemisahan aset PT MEP, rencana restrukturisasi aset, rencana evaluasi aset sehingga ada kepastian hukum. Sehingga pertanggungjawabannya tidak terjadi pengecilan atau pengelembungan aset dikemudian hari. Selanjutnya restrukturisasi PT MEP akan menjadi BUMD,” terangnya.
Komisaris Utama PT Petro Muba, Yusnan Efendi mengatakan, pihaknya mendukung hal yang dikerjakan oleh tim. Dia meminta PT MEP menyokong penuh upaya penilaian aset termasuk penunjukan karyawan.
“Ada yang perlu diselesaikan ya harus diselesaikan. Semua sangkutan harus diselesaikan secara tuntas. Jangan menjadi beban bagi induk perusahaan yang dipisahkan. Apa yang diperlukan, tuntaskan sejelas-jelasnya. Tujuan pemisahan ini untuk lebih memandirikan BUMD,” tuturnya.
Menyikapi keputusan ini, Direktur PT MEP Augie Bunyamin sangat mendukung dan akan mengikuti segala keputusan selama pelaksanaan yang dibuat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Intinya pihak kami tidak keberatan dan setuju dengan keputusan hasil rapat ini. Dengan catatan, selama tidak menyalahi aturan,” tukasnya.
RUPS ini menghasilkan sejumlah keputusan yakni pemegang saham PT MEP menyetujui rencana restrukturisasi PT MEP menjadi BUMD. Selanjutnya, menyetujui pemisahan saham yang dimiliki oleh PT Petro Muba pada PT MEP menjadi saham milik Pemkab Muba sebagai pemegang saham awal. Kemudian RUPS menyetujui revaluasi terhadap aset yang melekat pada PT MEP. Lalu revaluasi saham PT Petro Muba yang ada pada PT MEP. Selanjutnya saham PT Petro Muba yang ada pada PT MEP yang akan dialihkan kepada Pemda sebagai pemegang saham oleh pihak independen sehingga mendapatkan kepastian hukum atas nilai pengalian saham tersebut.
RUPS juga menyetujui menunjuk direksi PT Petro Muba untuk menunjuk penilai independen. Hasil penilaian merupakan satu kesatuan, serta segala biaya yang timbul akan dibebankan kepada PT MEP. (ije)
















