PALEMBANG, fornews.co – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba asal Malaysia. Dua kurir sekaligus pengedar dari Batam, Kepulauan Riau, beserta barang bukti sabu-sabu 1,5 kilogram diamankan polisi.
Dipimpin langsung Kasat Narkoba Polresta Palembang Kompol Ahmad Akbar, petugas meringkus dua tersangka masing-masing FA (20) warga Jalan Tribunan Lama, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, dan MA (49), warga Jalan KBH Harapan II, Kelurahan Bengkong, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Keduanya diringkus saat sedang berada di kawasan Palembang Square (PS) mal, Kamis (13/12), sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat akan ditangkap, keduanya menyadari kehadiran petugas berpakaian preman yang mengintainya. Mereka pun coba kabur dari sergapan petugas. Namun petugas yang telah mengantisipasi segala kemungkinan bisa meringkus keduanya dengan barang bukti sabu-sabu.
“Penangkapan kedua pengedar narkoba jaringan Malaysia ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Kita lakukan penyelidikan selama satu minggu dan keduanya berhasil ditangkap di kawasan PS Mal,” terang Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono didampingi Kasat Narkoba, Kompol Ahmad Akbar, pada press release di Mapolresta Palembang, Rabu (26/12).
Menurut Wahyu, kuat dugaan sabu-sabu ini akan diedarkan di Kota Palembang pada pesta Tahun Baru mendatang. Untuk menghindari pemeriksaan petugas, kedua tersangka memilih jalur laut dan darat.
“Mereka mengambil rute Malaysia – Bangka – Palembang. Nah saat sampai di Palembang langsung kita ringkus,” tegasnya.
Saat penangkapan kedua tersangka, polisi mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram, 1 buah tas selempang, 1 buku paspor, 1 ATM BCA, 2 lembar slip hotel, dan 4 handphone milik pelaku. “Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup,” tegasnya.
Sedangkan, MA dan FA hanya bisa menundukkan kepala. Meski tahu risikonya, namun tawaran upah yang menggiurkan membuat keduanya mau menjalani pekerjaan melanggar hukum ini.
“Saya baru sekali ini pak mengantar sabu. Upahnya Rp60 juta jika sabu ini sampai ke pembeli. Kami berdua juga tidak kenal, baru di Palembang inilah kami bertemu dan itu pun dipertemukan oleh bandar,” ungkap MA diiyakan FA. (irs)

















