PALEMBANG, Fornews.co – Sidang kasus dugaan suap proyek jalan di Kabupaten Muara Enim terhadap terdakwa Elfin MZ Muchtar sebagai Kabid Pembangunan Jalan Dinas PUPR Muara Enim dan Ahmad Yani sebagai Bupati non aktif Muara Enim kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Saksi yang dihadirkan sebanyak lima orang yakni Ilham Yahuli sebagai Kepala Preservasi Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim sekaligus PPK , M Yusuf sebagai staf bawahan Elfin Mz Muchtar sekaligus PPK, Hermin Eko sebagai Kepala Bidang SDA Dinas PUPR sekaligus PPK, Idris sebagai Sekretaris Dinas PUPR Muara Enim, dan Soliyamah sebagai Kasubag Keuangan.
Dalam sidang tersebut, keempat saksi mengakui menerima uang sebagai ucapan terima kasih dari kontraktor hingga mencapai Rp200 juta dalam satu tahun.
Saksi, Ilham Yahuli mengatakan saat itu dirinya menjabat sebagai bidang preservasi bidang jalan dan jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dam Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim.
Selama menjabat dirinya juga merangkap sebagai PPK pada beberapa kegiatan dimana salah satu kontraktornya yakni terdakwa Robby Okta Fahlevi.
“Saya kenal dengan terdakwa Robby ini pada tahun 2017, karena dia sering mendapatkan proyek,” katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Klas A1 Palembang, Selasa (28/01).
Ditahun 2017, seingatnya Robby mendapatkan sembilan paket. Kemudian, ditahun 2019 terdakwa mendapatkan 16 paket kegiatan. Saat dirinya menjabat sebagai PPK dirinya bertugas sebagai pengawas agar pengerjaan tepat waktu.
Setelah paket selesai dikerjakan biasanya mendapatkan ucapan terima kasih dalam bentuk uang bervariasi terkadang Rp30 juta hingga 50 juta.
“Dalam setahun biasanya mencapai Rp 200 juta dari ucapan terima kasih tersebut,” ujarnya.
Uang ini sebagai ganti uangnya yang terpakai untuk biaya operasional dalam pengerjaan proyek. Selain, itu ucapan terima kasih ini bukan cuma diberikan kontraktor Robby tetapi juga kontraktor lainnya.
“Saya lupa pak siapa saja kontraktor yang memberi ini. Tapi, saya tidak memintanya dan saya hanya diberi,” terangnya.
Ia mengaku pernah mendengar informasi, jika terdakwa Elfin sering memintai fee terhadap pengerjaan proyek tersebut. Namun, dirinya tidak tahu besaran fee tersebut. Karena, terdakwa tidak pernah bercerita kepadanya.
“Saya hanya dengar dari mulut orang saja pak, tapi tidak tahu kebenarannya. Saya juga lupa siapa yang memberi tahu saya,” tutupnya.
Sementara itu, saksi M Yusuf juga mengaku jika dirinya juga menerima uang ucapan terima kasih dari para kontraktor saat pengerjaan telah selesai. Namun, dirinya mengaku lupa besaran yang diterimanya.
Diterangkannya, dirinya menjabat PPK sejak tahun 2015 lalu. Namun, bukan bawahan dari terdakwa Elfin. Kemudian, ditahun 2019 dirinya menjadi staf di Dinas PUPR Muara Enim sekaligus menjabat PPK dibawah terdakwa Elfin.
“Saat dibawah pak Elfin saya menaungi beberapa kegiatan yang kontraktornya yakni Robby,” katanya.
Ia mengakui selama menjadi bawahan terdakwa Elfin. Dirinya juga mendengar informasi jika terdakwa sering mendapatkan fee dari proyek. Namun, dirinya tidak tahu kebenarannya.
“Saya dengar ini dari temen kantor serta orang yang datang,” ujarnya.
Namun, selama menjadi bawahan Robby dirinya tidak pernah dilibatkan dalam proyek. Hanya mendapatkan pekerjaan struktural dari terdakwa Elfin. “Jadi saya tidak terlalu tahu pak,” ujarnya dipersidangan.
Mendengar kesaksian tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Roy Riyadi mengaku semua PPK PUPR mendapatkan uang ‘terima kasih’. Hanya saja memang yang dijadikan saksi sebanyak empat PPK saja.
Besarannya uang berbeda yakni mulai dari Rp10 juta hingga Rp200 juta. Seperti, saksi Ilham Yasoli menerima Rp200 juta. Kemudian, M Yusuf menerima Rp50,9 juta. Kemudian, Idris menerima Rp10 juta ditambah beberapa fee lainnya.
Saat ini, beberapa PPK telah mengembalikan uang tersebut. Namun, ada beberapa juga yang hingga saat ini tidak mengembalikan uang fee ini.
“Saat ini kami masih fokus terhadap dua terdakwa yakni Elfin dan Ahmad Yani dulu. Jadi belum tahu kedepannya,” singkatnya. (lim)

















