LAHAT, fornews.co – Bupati Lahat, Cik Ujang, SH menyatakan, menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) bukan saja menjadi suatu kewajiban.
Namun diharapkan bisa menjadi contoh untuk meningkatkan kesadaran warga dalam menyampaikan laporan SPT tahunan PPh perorangan.
“Mengisi dan melaporkan adalah kewajiban kita semua selaku wajib pajak,” kata Cik Ujang, saat penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2020, di Gedung Pertemuan Pemerintah Kabupaten Lahat, Selasa (2/3/2021).
Cik Ujang mengungkapkan, pelaporan SPT tahunan sangat penting, karena saat ini Pemerintah sedang gencar melaksanakan pembangunan baik insprastruktur maupun pembangunan sumber daya manusia.
“Pajak bagian penting dalam proses pembangunan, karena APBN kita sebagian besar berasal dari pajak yang kita bayarkan,” ungkap dia.
Hadir juga dalam penyampaian SPT Tahunan PPH orang pribadi tahun pajak 2020 tersebut, Dandim 0405 Lahat, Ketua Pengadilan Negeri, Kajari Lahat yang diwakili, Kapolres Lahat yang diwakili, Ketua Pengadilan Agama, Pj Sekda Lahat Drs H Deswan Irsyad, Assisten, Staf Ahli, Jajaran OPD, Kabag, Kepala Kanwil DJP Sum-Sel dan Kep Babel Romadhaniah dan Kepala KPP Pratama Lahat Moersalin Ananda Putra dan jajaran.(aha)
















