PALEMBANG, fornews.co – Penerapan sanksi dan denda yang mengiringi Pergub 37 tahun 2020 tentang pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19 ditegaskan Gubernur Sumsel Herman Deru sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah penyebaran COVID-19.
“Peraturan tersebut berlaku bagi semua masyarakat juga pejabat, baik sipil, TNI, Polri. Adanya sanksi dan denda itu supaya masyarakat patuh dan sadar,” ujar HD ditemui usai mengikuti Rakor Penegakan Hukum Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Masa Pandemi COVID-19, Jumat (18/09).
Menurut HD, denda yang dikenakan bagi mereka yang tak mematuhi Pergub 37 tahun 2020 bukanlah tujuan akhir. Ia bahkan menganjurkan denda yang diperoleh dari pelanggaran Pergub 37 diperuntukkan untuk keperluan rumah ibadah. Dalam kesempatan Rakor itu, HD tak lupa mengimbau kepada masyarakat agar saat beraktivitas tetap melaksanakan protokol kesehatan.
“Silakan beraktivitas dan lakukan produktivitas ekonomi. Tapi laksanakan dan patuhi dengan taat protokol kesehatan COVID-19. Yang tidak kalah penting jaga asupan makanan dan stamina tubuh,” katanya.
HD menyampaikan, saat ini cara yang paling baik dan efektif menghindari penularan COVID-19 adalah dengan mematuhi protokol kesehatan COVID-19 secara taat sembari menunggu vaksin COVID-19.
Terkait penerapan sistem work from home (WFH) akibat adanya kenaikan jumlah penderita COVID-19, HD menegaskan dapat saja dilakukan. Seperti di Setda Pemprov Sumsel, jika memang diduga ada pegawai yang kondisinya reaktif atau menunjukkan gejala dipersilakan untuk bekerja dari rumah.
“Untuk yang non reaktif atau tidak menunjukkan gejala, tetap bekerja seperti biasa. Tetapi dengan melaksanakan protokol kesehatan COVID-19,” pungkasnya. (ije)
















