BATURAJA, fornews.co – Gerak cepat Satuan Reserse Narkoba Polres OKU patut diacungi jempol. Dalam waktu satu hari, enam pengedar dan pengguna ganja di Bumi Sebimbing Sekundang berhasil diringkus bersama barang bukti ganja siap edar seberat 109 gram.
“Para pelaku ini menggunakan pola perdagangan berantai agar sulit dideteksi polisi,” kata Kapolres OKU AKBP NK Widayana Sulandari didampingi Kasat Narkoba Polres OKU AKP Widhi A Dharma saat menggelar press release di halaman Mapolres OKU, Selasa (12/02) sore.
Menurut Kapolres, keenam pelaku ini diamankan pada hari Minggu (10/02) di tempat berbeda. Penangkapan berawal dari tersangka Nando (21) yang ditangkap di salah satu warnet di kawasan Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur. Dari tersangka Nando, petugas melakukan pengembangan dan diketahui ganja yang ada ditangannya didapat dari Rangga (19) yang ditangkap di kawasan yang sama.
Hasil interogasi tersangka Rangga, didapatlah nama Refi (22) yang memasok ganja kepada Rangga. Refi pun dicokok dari rumahnya di RS Holindo Kelurahan Baturaja Permai.
“Dari (penggeledahan) rumah Refi kita amankan beberapa paket hemat ganja siap edar,” kata Kapolres.
Tak sampai disitu, dari pengembangan selanjutnya, petugas menangkap tersangka lainnya Endang (45) yang mengaku mendapat barang dari tersangka Herman (27). “Keduanya ditangkap di RS Sriwijaya,” sebutnya.
Tersangka Herman pun menerangkan kalau ganja diperoleh dari Yusrizal (40) yang merupakan pegawai BUMN perkebunan sawit di wilayah OKU. Petugas pun segera mengamankan tersangka Yusrizal di rumahnya yang berada di Perumahan Niagara Hill Desa Tanjung Baru.
“Menurut tersangka Yusrizal, barang haram ini pemasoknya dari daerah Medan. Nah ini lagi kita kembangkan karena ini sudah lintas provinsi,” tutur Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, saat ini para pelaku masih diamankan di Mapolres OKU untuk pegembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat UU 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1.
“Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tukasnya.
Sementara itu, tersangka Yusrizal saat diinterogasi Kapolres menerangkan, bahwa barang tersebut ia dapat dari salah satu kenalannya di Medan.
“Awalnya kami cuma kenalan lewat kontak HP, karena sama-sama orang Medan jadi kami akrab dan dia cerita tentang barang (ganja) itu,” katanya.
Ia mendapat kiriman barang tersebut setiap satu bulan sekali dengan berat sekali kirim sekitar 2 kilogram ganja siap edar. Ganja tersebut dikirik melalui paket bus yang melintasi Baturaja.
“Kalau (paket) sudah sampai Baturaja, biasanya aku ditelepon orang loket. Karena di paket itu ada nomor telepon dan alamat penerima,” terangnya.
“Barang (yang dikirim) tersebut selalu habis terjual. Kalau habis, bersihnya aku dapat sekitar Rp2 juta,” imbuhnya. (gus)