PALEMBANG, fornews.co – Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dihebohkan dengan dilaporkannya dua Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU ke Mapolres OKU, lantaran diduga menerima suap dari calon legislatif (caleg) sebesar Rp1,340 miliar.
Dua komisioner Bawaslu OKU yang dibawa ke kantor polisi tersebut F dan AK, Senin (04/02/24) sekitar pukul 01.00 WIB, bersama pihak keluarga dari caleg dari PAN nomor urut 3, Mirsawati daerah pemilihan (dapil) 1 Baturaja Timur.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan menyatakan, pihaknya terlebih dahulu akan memanggil dua komisioner Bawaslu OKU tersebut.
“Hari ini kami panggil ke provinsi untuk dimintai keterangan dan hasil ini akan dilaporkan ke Bawaslu RI,” ujar dia, Senin (4/3/2024).
Sementara sebelumnya, Angga, anak dari Mirsawati mengatakan, keluarganya sudah memberikan uang sebesar Rp1,340 miliar dan dijanjikan mereka bisa mendapatkan suara sebanyak 4.000 dari dapil 1 Baturaja Timur.
“Uang itu diberikan secara bertahap melalui Arya, sebagai orang suruhan atau perantaranya atas perintah F, dengan asumsi Rp300 per kepala untuk 4.000 suara,” kata dia.
Dugaan suap ini berawal, saat dua oknum Komisioner Bawaslu OKU, inisial F dan AK, menjanjikan kepada Mirsawati bisa lolos menjadi anggota DPRD setempat dan menerima suap sebesar Rp1,340 miliar.
Momen itu terjadi saat keduanya mendatangi rumah Mirsawati sekitar pukul 22.00WIB dan dalam perbincangan mereka ada menjanjikan bisa meloloskan si caleg.
Antara si caleg dan dua oknum komisioner Bawaslu OKU tersebut masih sempat berdiskusi agar bisa menyelesaikan masalah itu selama beberapa jam, sebelum keduanya dibawa ke Mapolres.
Hal yang membuat keluarga Mirsawati emosi, karena merasa dipermainkan oleh dua oknum tersebut, lantaran suara yang dijanjikan jauh dari yang didapat.
Saat berada di Mapolres OKU bersama keluarga caleg Mirsawati dan sejumlah pengurus DPD PAN OKU, kedua oknum komisioner Bawaslu OKU tersebut tak bisa berbicara apa-apa. (aha)