FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    Ilustrasi PSSI. (fornews.co/pssi.org)

    Viralnya Sejumlah Insiden di Putaran Provinsi Liga 4, Bikin PSSI Langsung Gelar Rapat Darurat

    Asisten pelatih Timnas Indonesia, Cesar Meylan. (fornews.co/ist)

    Profil Cesar Meylan, Ilmuwan Olahraga Pendamping John Herdman sebagai Asisten Pelatih Timnas

    John Herdman resmi menjadi Head Coach Timnas Indonesia, Sabtu (3/1/2026). (fornews.co/ist)

    Profil John Herdman, Pelatih Asal Inggris yang Resmi Jabat Head Coach Timnas Indonesia

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    KEPALA Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal dan Kepala Karantina Banten, Duma Sari, memberikan keterangan kepada awak media di Tangerang, Sabtu, 9 Mei 2026. (foto fornews.co/hadi hidayat/barantin)

    Barantin Gagalkan Penyelundupan Satwa Asal Thailand di Bandara Soekarno-Hatta

    ILUSTRASI. (grafis fornews.co)

    Meski Tanda Kemarau Mulai Terlihat, Sejumlah Wilayah di Indonesia masih Berpotensi Hujan

    POSTER film layar lebar “Suamiku Lukaku”.  (foto fornews.co/sinemart/publish)

    Trailer “Suamiku Lukaku” Resmi Dirilis, Soroti Realitas KDRT di Balik Keluarga Harmonis

    ILUSTRASI Zona Merah: Dead City. (grafis fornews.co/foto screenplay films/the publicist)

    Zona Merah Tembus Pasar Global, Debut di Cannes dengan Judul “Dead City”

    MAY DAY, massa unjuk rasa menyuarakan sembilan tuntutan di luar pagar gedung DPRD DIY di kawasan destinasi Malioboro pada Jum'at siang, 1 Mei 2026. (foto fornews.co/adam)

    Aksi May Day di Jogja “Mei Melawan”

    MENTERI Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana disambut tarian khas Sumatra Barat pada pertemuan bersama para pelaku Industri pariwisata di Desa Wisata Koto Gadang, Kabupaten Agam, Kamis, 30 April 2026. (foto fornews.co/kemenpar)

    Pariwisata Sumatra Barat Butuh Dorongan Penuh dari Pemerintah Indonesia

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Minggu, 17 Mei 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Nasional

Begini Isi Hak Jawab Kementan Terkait Gugatan Menteri Pertanian Terhadap Tempo

Selasa, 4 November 2025 | 14:25
A A
Menteri Pertanian, Amran Sulaiman. (fornews.co/ist)

Menteri Pertanian, Amran Sulaiman. (fornews.co/ist)

JAKARTA, fornews.co – Kementerian Pertanian (Kementan) angkat bicara dengan memberikan hak jawab kepada media yang memberitakan demonstrasi wartawan menolak gugatan Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman kepada Tempo, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025).

Seperti diketahui, pada aksi solidaritas di depan PN Jakarta Selatan tersebut, massa tak hanya dari anggota AJI, namun ada juga puluhan jurnalis Tempo, dari reporter muda hingga wartawan senior. Mereka memprotes tindakan Amran Sulaiman menggugat Tempo senilai Rp200 miliar.

Menanggapi hak jawab atas pemberitaan tersebut, Kuasa Hukum Kementan, Chandra Muliawan menyampaikan, bahwa gugatan perdata Mentan Amran Sulaiman terhadap Tempo bukanlah bentuk pembreidelan media, tetapi langkah untuk menguji akurasi pemberitaan serta membela kerja keras 160 juta petani Indonesia.

BacaJuga

Dewan Pers Dorong keterbukaan Data AHU, Pendataan Badan Hukum Diperketat

Dewan Pers Dalami Kasus Pemblokiran Magdalene, Dorong Standar Jelas dan Akuntabilitas Platform

Era Konten Sintetis, Jurnalisme Diuji: Nezar Patria Dorong Media sebagai Penjaga Kepercayaan Publik

Load More

Poin-poin dari hak jawab Kuasa Hukum Kementan yakni, gugatan diajukan setelah adanya Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) dari Dewan Pers. PPR tersebut, menurut Kementan, menunjukkan adanya pelanggaran dalam pemberitaan Tempo.

Namun Tempo disebut mengklaim telah melaksanakan PPR, sementara Kementan menilai tindakan yang dilakukan media tersebut tidak sesuai substansi dan kewajiban sebagaimana diputuskan Dewan Pers. Tempo disebut menafsirkan PPR secara sepihak, bahkan membuat ‘versi tandingan’ sehingga Kuasa Hukum Kementan menganggap penyelesaian etik tidak tercapai.

Berikutnya, Kementan menilai infografis Tempo berjudul ‘poles-poles beras busuk’ dengan ilustrasi karung berlubang dan gambar kecoa tidak sekadar satire, tetapi dianggap menghina petani.

Beras, menurut mereka, adalah simbol kerja keras petani dan tulang punggung pangan nasional. Karena itu, gugatan Mentan disebut sebagai sikap moral untuk menjaga martabat petani, bukan sekadar persoalan jurnalistik.

Kemudian, Kementan menegaskan tetap menghormati kebebasan pers, namun menilai kebebasan tersebut tidak berarti bebas dari akuntabilitas. Tempo, kata mereka, tetap dapat menerbitkan berita, namun akurasi pemberitaan serta kepatuhan terhadap PPR perlu diuji di pengadilan.

Selanjutnya, Kuasa Hukum Kementan menyebut jalur hukum adalah forum paling objektif dan transparan untuk menyelesaikan persoalan. Mereka menilai tudingan bahwa gugatan Mentan adalah upaya pembungkaman merupakan framing yang menyesatkan publik.

Melalui hak jawab ini, Kuasa Hukum Kementan menyebut, langkah hukum yang ditempuh merupakan upaya mengembalikan integritas informasi, menghormati mekanisme Dewan Pers, serta membela harga diri petani Indonesia. Mereka mengajak publik melihat persoalan ini secara objektif bahwa demokrasi hanya kuat jika kebenaran diuji secara terbuka.

Sementara terpisah, Pemimpin Redaksi (Pemred) Tempo, Setri Yasra menilai, pernyataan Chandra itu tidak berdasar dan menafsirkan sendiri secara sepihak atas pelaksanaan PPR Dewan Pers.

“Faktanya, tak ada pernyataan dari Dewan Pers apakah Tempo sudah atau belum melaksanakan empat poin rekomendasi Dewan Pers,” kata dia.

Kemudian, ungkap Setri, fakta lainnya Tempo telah melaksanakan empat poin PPR, sehari setelah menerima naskah PPR Dewan Pers, yakni mengubah judul poster di media sosial dan web menjadi ‘Main Serap Gabah Rusak’, mencabut poster lama, meminta maaf kepada pengadu, dan melaporkannya ke Dewan Pers.

Pengadu poster itu adalah Ketua Kelompok Substansi Strategi Komunikasi dan Isu Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan Wahyu Indarto.

“Jika Kementerian Pertanian menilai Tempo belum melaksanakan PPR, itu juga tafsir mereka,” ungkap dia.

Kemudian, terang Setri, bila pun Wahyu Indarto tidak puas dengan pelaksanaan PPR itu, semestinya mereka datang kembali ke Dewan Pers menyatakan keberatannya lalu Dewan Pers memediasi kembali pelaksanaan PPR.

“Itu mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers, sebagai pelaksanaan atas Undang-Undang Pers. Bukan langsung menggugat ke pengadilan atas nama Menteri Pertanian Amran Sulaiman,” terang dia.

Seperti diketahui, sengketa pers antara Mentan, Amran Sulaiman dengan Tempo, bermula dari aduan terhadap pemberitaan Tempo berjudul ‘Poles-Poles Beras Busuk’ yang tayang di akun X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025.

Judul itu mewakili isi artikel yang mengungkap penyerapan gabah oleh Bulog melalui kebijakan any quality dengan harga tetap Rp6.500 per kilogram. Akibat kebijakan ini, petani menyiram gabah yang berkualitas bagus agar bertambah berat.

Lalu, gabah yang diserap Perum Bulog pun menjadi rusak. Kerusakan gabah juga telah diakui Mentan seperti dalam kutipan di artikel berjudul ‘Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah’.

Sengketa ini sudah dibawa ke Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa pers. Dewan Pers kemudian mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025.

Dewan Pers menyatakan pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 (tidak akurat dan melebih-lebihkan) serta Pasal 3 (mencampur fakta dan opini yang menghakimi).

PPR tersebut merekomendasikan agar Tempo mengganti judul poster, meminta maaf, melakukan moderasi konten, dan melaporkan pelaksanaan rekomendasi kepada Dewan Pers. Tempo telah memenuhi rekomendasi tersebut dalam batas waktu 2×24 jam.

Namun, Amran tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, menilai Tempo tetap melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian materiil dan imateriil bagi Kementerian Pertanian. (kaf)

 

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Amran SulaimanDewan Persgugatankementerian pertanianMenteri PertanianPemred TempoUU Pers
ADVERTISEMENT
Previous Post

Buntut Gugatan Rp200 M oleh Menteri Pertanian, Muncul Aksi Solidaritas Perlawanan Dukung Tempo

Next Post

Sri Sultan HB X Melayat ke Karaton Surakarta

Kapendam Kodam II/Sriwijaya, Letkol Inf Yordania, saat memberikan keterangan kepada awak media, Minggu (17/5/2026). (fornews.co/foto: ist)
Metropolis

Prajurit TNI yang Ditembak Rekan Satu Korp di Cafe Panhead Palembang Pakai Senpira

Minggu, 17 Mei 2026

PALEMBANG, fornews.co - Pomdam II Sriwijaya menetapkan dua tersangka kasus penembakan Pratu Ferischal Alfarizky Albesa (23) di Cafe, Resto, Bar...

Read more
Lokasi penembakan prajurit TNI di Cafe, Resto, Bar and Live Music Panhead, di Jalan Letjen H Alamsyah Ratu Prawiranegara, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. (fornews.co/foto: ist)

Oknum Prajurit TNI Tembak Rekan Satu Korp di Cafe Palembang, Kodam II Sriwijaya Angkat Bicara

Sabtu, 16 Mei 2026
Ilustrasi penembakan prajurit TNI oleh oknum TNI di Cafe, Resto, Bar and Live Music Panhead, Sabtu (16/5/2026). (fornews.co/foto: ist)

Miris, Prajurit TNI Tewas Ditembak Rekan Satu Korp di Tempat Hiburan Malam Palembang

Sabtu, 16 Mei 2026
Gubernur Sumsel, Herman Deru saat berbicara pada massa buruh pada aksi May Day, awal Mei kemarin.(fornews.co/foto: ist)

Gubernur Herman Deru Ingatkan Perusahaan Pemberi Kerja di Sumsel Wajib Laporkan Lowongan Pekerjaan

Kamis, 14 Mei 2026
Gubernur Sumsel, Herman Deru menyaksikan Bupati Muba, Toha Tohet menandatangani berita acara ikrar bersama pada Apel Ikrar Bersama dan Launching Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat sesuai Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Lapangan Sepak Bola Polsek Keluang, Muba, Rabu (13/5/2026). (fornews.co/foto: ist)

Ini 3 Badan Usaha yang Ditunjuk Gubernur Sumsel Kelola 22.381 Sumur Minyak Masyarakat di Muba

Rabu, 13 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In