FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    RUANG buku menjadi salah satu konsep semacam warmindo Tegal Pakel, Sleman, yang diminati pengunjung. (foto fornews.co/adam)

    Bekas Timbunan Sampah Disulap menjadi Ruang Dialog dan Interaksi

    SKETSA karya para peserta tentang Kotagede yang digelar dua hari 8-9 Agustus 2026. (foto fornews.co/101 tugu jogja)

    55 Sketcher dari 15 Kota Jelajahi Kotagede, Rekam Warisan Budaya Jogja Lewat Sketsa

    PENANDA batas wilayah di kawasan tersebut telah berdiri sejak 10 Maret 1991. (foto fornews.co/adam)

    Penanda Batas Wilayah Bantul dan Sleman

    KURATOR pameran, Profesor M Dwi Marianto dari kiri nomor dua bersebelahan dengan Wakil Wali Kota Jogja, Wawan Hermawan usai pembukaan Pameran Merdeka di Bale Gadeng, Sagan, Sabtu, 15 Agustus 2026. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa Merdeka Merawat Kebhinekaan dan Kesetaraan

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Senin, 21 September 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Nasional

Begini Isi Hak Jawab Kementan Terkait Gugatan Menteri Pertanian Terhadap Tempo

Selasa, 4 November 2025 | 14:25
Menteri Pertanian, Amran Sulaiman. (fornews.co/ist)

Menteri Pertanian, Amran Sulaiman. (fornews.co/ist)

JAKARTA, fornews.co – Kementerian Pertanian (Kementan) angkat bicara dengan memberikan hak jawab kepada media yang memberitakan demonstrasi wartawan menolak gugatan Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman kepada Tempo, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025).

Seperti diketahui, pada aksi solidaritas di depan PN Jakarta Selatan tersebut, massa tak hanya dari anggota AJI, namun ada juga puluhan jurnalis Tempo, dari reporter muda hingga wartawan senior. Mereka memprotes tindakan Amran Sulaiman menggugat Tempo senilai Rp200 miliar.

Menanggapi hak jawab atas pemberitaan tersebut, Kuasa Hukum Kementan, Chandra Muliawan menyampaikan, bahwa gugatan perdata Mentan Amran Sulaiman terhadap Tempo bukanlah bentuk pembreidelan media, tetapi langkah untuk menguji akurasi pemberitaan serta membela kerja keras 160 juta petani Indonesia.

BacaJuga

Imbas 25 Media Digugat Perdata di PN Palembang, Komite Keselamatan Jurnalis Angkat Bicara

Dewan Pers Dorong keterbukaan Data AHU, Pendataan Badan Hukum Diperketat

Dewan Pers Dalami Kasus Pemblokiran Magdalene, Dorong Standar Jelas dan Akuntabilitas Platform

Load More

Poin-poin dari hak jawab Kuasa Hukum Kementan yakni, gugatan diajukan setelah adanya Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) dari Dewan Pers. PPR tersebut, menurut Kementan, menunjukkan adanya pelanggaran dalam pemberitaan Tempo.

Namun Tempo disebut mengklaim telah melaksanakan PPR, sementara Kementan menilai tindakan yang dilakukan media tersebut tidak sesuai substansi dan kewajiban sebagaimana diputuskan Dewan Pers. Tempo disebut menafsirkan PPR secara sepihak, bahkan membuat ‘versi tandingan’ sehingga Kuasa Hukum Kementan menganggap penyelesaian etik tidak tercapai.

Berikutnya, Kementan menilai infografis Tempo berjudul ‘poles-poles beras busuk’ dengan ilustrasi karung berlubang dan gambar kecoa tidak sekadar satire, tetapi dianggap menghina petani.

Beras, menurut mereka, adalah simbol kerja keras petani dan tulang punggung pangan nasional. Karena itu, gugatan Mentan disebut sebagai sikap moral untuk menjaga martabat petani, bukan sekadar persoalan jurnalistik.

Kemudian, Kementan menegaskan tetap menghormati kebebasan pers, namun menilai kebebasan tersebut tidak berarti bebas dari akuntabilitas. Tempo, kata mereka, tetap dapat menerbitkan berita, namun akurasi pemberitaan serta kepatuhan terhadap PPR perlu diuji di pengadilan.

Selanjutnya, Kuasa Hukum Kementan menyebut jalur hukum adalah forum paling objektif dan transparan untuk menyelesaikan persoalan. Mereka menilai tudingan bahwa gugatan Mentan adalah upaya pembungkaman merupakan framing yang menyesatkan publik.

Melalui hak jawab ini, Kuasa Hukum Kementan menyebut, langkah hukum yang ditempuh merupakan upaya mengembalikan integritas informasi, menghormati mekanisme Dewan Pers, serta membela harga diri petani Indonesia. Mereka mengajak publik melihat persoalan ini secara objektif bahwa demokrasi hanya kuat jika kebenaran diuji secara terbuka.

Sementara terpisah, Pemimpin Redaksi (Pemred) Tempo, Setri Yasra menilai, pernyataan Chandra itu tidak berdasar dan menafsirkan sendiri secara sepihak atas pelaksanaan PPR Dewan Pers.

“Faktanya, tak ada pernyataan dari Dewan Pers apakah Tempo sudah atau belum melaksanakan empat poin rekomendasi Dewan Pers,” kata dia.

Kemudian, ungkap Setri, fakta lainnya Tempo telah melaksanakan empat poin PPR, sehari setelah menerima naskah PPR Dewan Pers, yakni mengubah judul poster di media sosial dan web menjadi ‘Main Serap Gabah Rusak’, mencabut poster lama, meminta maaf kepada pengadu, dan melaporkannya ke Dewan Pers.

Pengadu poster itu adalah Ketua Kelompok Substansi Strategi Komunikasi dan Isu Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan Wahyu Indarto.

“Jika Kementerian Pertanian menilai Tempo belum melaksanakan PPR, itu juga tafsir mereka,” ungkap dia.

Kemudian, terang Setri, bila pun Wahyu Indarto tidak puas dengan pelaksanaan PPR itu, semestinya mereka datang kembali ke Dewan Pers menyatakan keberatannya lalu Dewan Pers memediasi kembali pelaksanaan PPR.

“Itu mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers, sebagai pelaksanaan atas Undang-Undang Pers. Bukan langsung menggugat ke pengadilan atas nama Menteri Pertanian Amran Sulaiman,” terang dia.

Seperti diketahui, sengketa pers antara Mentan, Amran Sulaiman dengan Tempo, bermula dari aduan terhadap pemberitaan Tempo berjudul ‘Poles-Poles Beras Busuk’ yang tayang di akun X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025.

Judul itu mewakili isi artikel yang mengungkap penyerapan gabah oleh Bulog melalui kebijakan any quality dengan harga tetap Rp6.500 per kilogram. Akibat kebijakan ini, petani menyiram gabah yang berkualitas bagus agar bertambah berat.

Lalu, gabah yang diserap Perum Bulog pun menjadi rusak. Kerusakan gabah juga telah diakui Mentan seperti dalam kutipan di artikel berjudul ‘Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah’.

Sengketa ini sudah dibawa ke Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa pers. Dewan Pers kemudian mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025.

Dewan Pers menyatakan pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 (tidak akurat dan melebih-lebihkan) serta Pasal 3 (mencampur fakta dan opini yang menghakimi).

PPR tersebut merekomendasikan agar Tempo mengganti judul poster, meminta maaf, melakukan moderasi konten, dan melaporkan pelaksanaan rekomendasi kepada Dewan Pers. Tempo telah memenuhi rekomendasi tersebut dalam batas waktu 2×24 jam.

Namun, Amran tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, menilai Tempo tetap melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian materiil dan imateriil bagi Kementerian Pertanian. (kaf)

 

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Amran SulaimanDewan Persgugatankementerian pertanianMenteri PertanianPemred TempoUU Pers
ADVERTISEMENT
Previous Post

Buntut Gugatan Rp200 M oleh Menteri Pertanian, Muncul Aksi Solidaritas Perlawanan Dukung Tempo

Next Post

Sri Sultan HB X Melayat ke Karaton Surakarta

Gubernur Sumsel Herman Deru dan Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie saat meninjau Posko Satgas karhutla di Kantor BPBD Kabupaten OKU Selatan, Muara Dua, Sabtu (19/9/2026). (fornews.co/foto: ist)
Metro-Sumsel

Tak Termasuk Kabupaten Penyumbang Asap, Satgas OKU Selatan Tetap Diingatkan Waspada Karhutla

Minggu, 20 September 2026

MUARA DUA, fornews.co - Gubernur Sumsel Herman Deru menyatakan, hingga saat ini pihaknya telah melakukan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) sebanyak...

Read more
Pelaku Novita Sari berhasil diringkus Direktorat Reserse PPA bersama PPO Polda Sumsel, pada Jumat (18/9/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

Viral di Medsos, Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Palembang Diringkus Jajaran Polda Sumsel

Sabtu, 19 September 2026
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya saat menunjukan barang bukti pada pers rilis di Mapolda Sumsel, Jumat (18/92026). (fornews.co/foto: ist)

Imbas OTT Puluhan Kepala Sekolah dari Banyuasin, Polda Sumsel Tetapkan Oknum 2 PPPK Jadi Tersangka

Jumat, 18 September 2026
Sidang kasus dugaan korupsi distribusi semen SMBR di PN Palembang Kelas 1A Khusus, Kamis (17/9/2026). JPU Kejati Sumsel menghadirkan enam saksi. (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

Kasus Dugaan Korupsi Distribusi Semen, Saksi Sebut Nama Dirut SMBR Terkait Munculnya SOP Plafon Kebijakan

Kamis, 17 September 2026
Smartfren meluncurkan jaringan 5G dengan kecepatan 500 Mbps untuk pelanggan, di The Venus Golden Hall, Palembang, Selasa (8/9/2026). (fornews.co/Mushaful Imam)

Dukung Aktivitas Digital, SMARTFREN Hadirkan Jaringan dan Unlimited 5G di Kota Palembang

Rabu, 9 September 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In