PALEMBANG, fornews.co – Tiga saksi ahli yang dihadirkan pada sidang perkara dugaan korupsi akuisisi kontraktor tambang batu bara PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yakni PT Bukit Multi Investama (BMI), Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Palembang, Jumat (8/3/2024) memunculkan sejumlah fakta baru.
Tiga saksi ahli yang dihadirkan Penasehat Hukum R Tjahyono Imawan tersebut yakni, ahli akuntansi mantan BPKP, Irmansyah, Ak, MAcc, CA, CPA, CGAA; ahli perdata kontrak bisnis Prof Dr Djumardin, SH, MHum, dan ahli korporasi Prof Dr Abdul Halim Barkatullah, SH, MHum.
Saat memberi kesaksikan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi SH MH, saksi ahli Irmansyah menyatakan, soal tata cara penghitungan kerugian negara dengan menggunakan 2 standar perhitungan keuangan negara yaotu Standar Penghitungan Kerugian Negara (SPKN) dan Stamdar Jasa lnvestigasi (SJI).
Irmansyah mengatakan, bahwa pihak yang berwenang untuk men-declare Kerugian Keuangan Negara adalah BPK dan tidak bisa di declare oleh Akuntan Publik.
Terkait dakwaan jaksa bahwa jumlah yang diperkaya lebih besar dari kerugian negaranya, saksi Irmansyah menjawab, bahwa belum pernah ada orang yang diperkaya melebih dari kerugian seperti yang dituduhkan jaksa.
Kemudian, saksi ahli Prof Halim mengungkapkan, keterkaitan akuisisi dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas, pada Pasal 3 UUPT menyebut mengenai tanggung jawab pemegang saham, dimana pemegang saham tidak dapat dipertanggung jawabkan secara pribadi (seperate legal entity).
“Jika ada pelanggaran-pelanggaran pada badan perseroan, harus diselesaikan melalui Pasal 138 UUPT melalui delik aduan, dan tidak bisa disapu rata dengan UU Tipikor,” ungkap dia.
Lalu, saksi ahli Prof Djumardin menjelaskan, bahwa akuisisi yang merupakan jual beli saham adalah aktivitas kontraktual yang tidak dapat dijerat dengan pasal korupsi.
“Karena, UU Tipikor hanya untuk UU yang secara eksplisit mengatur tentang Tipikor, sebagaimana Pasal 14 UU Tipikor,” jelas dia.
“Setiap orang yang melanggar ketentuan undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini,” imbuh dia.
Sidang berlajut dengan pemeriksaan terdakwa yang menjadi saksi. Momen ini menjadi sela klarifikasi bagi para terdakwa yang hadir sebagai saksi, terkait proses akuisisi PT SBS.
Para terdakwa menerangkan, proses akuisisi dilaksanakan sesuai prinsip Good Corporate Governance dan sesuai dengan UU Perseroan Terbatas. Para terdakwa juga heran atas tuduhan tindak pidana korupsi yang dialamatkan kepada mereka.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata para terdakwa, sepertinya tidak memahami perbedaan substansial antara proses akuisisi dengan pengadaan barang dan jasa.
Seperti Terdakwa Milawarma yang mengatakan, situasi saat akuisisi ketika PTBA dalam kondisi yang genting, karena harga batubara terus merosot, sehingga dibutuhkan kontraktor sendiri yang bisa menekan harga produksi, dimana akuisisi SBS merupakan penyelamat PTBA.
“Pak Tjahyono itu malaikat penolong yang menyelamatkan PTBA, dengan ikhlas dia melepas sahamnya di SBS kepada BMI,” kata dia.
Beralih ke Terdakwa Syaiful Islam, ketika Majelis Hakim bertanya soal kerugian negara. Syaiful Islam menjawab, kalau saja saat itu penyidik mendengarkan saran BPKP untuk memanggil ahli akuisisi sebelum menaikan kasus ini, dan bukan menunjuk akuntan abal-abal untuk menyatakan kerugian negara, mungkin nasib mereka tidak seperti ini (menjadi terdakwa) sekarang.
Usai sidang, Tjahyono Imawan menanggapi, hal yang membingungkan mengapa sampai dijadikan tersangka hingga menjadi Terdakwa.
“Saya bukan komisaris, bukan direktur SBS juga,” keluh dia.
Tjahyono melanjutkan, bahwa kesaksian para ahli ini membuka wawasan baru dan memperkuat argumentasi, bahwa apa yang terjadi dalam kasus PT BA lebih merupakan masalah korporasi yang seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum perdata.
“Masyarakat dan pengamat hukum menantikan kelanjutan dari persidangan ini, yang diperkirakan akan membawa dampak signifikan terhadap pemahaman hukum korupsi dan tata kelola perusahaan di Indonesia,” kata dia.
Sementara, Penasihat Hukum dari pemilik lama PT SBS Tjahyono Imawan, Ainuddin memaparkan, saksi-saksi ahli hari ini menjelaskan secara terang posisi kliennya, yang seharusnya dari awal tidak dapat dijadikan tersangka.
“Karena ini adalah subjek hukum Perdata dan bahkan dalam Perseroan sudah diatur penyelesaiannya pada UUPT,” papar dia.
Ainuddin bahkan mempertanyakan perhitungan kerugian negara itu siapa yang membuat. Bila jaksa menetapkan tersangka hanya dengan ahli yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kredibilitas dan keilmuannya jadinyakan seperti ini.
“Saham BUMN jadi anjlok kan negara yang dirugikan, sekarang kalau sudah anjlok begini siapa yang mau tanggung jawab? Sementara SBS yang mereka permasalahkan sendiri saat ini untung besar dan juga bermanfaat sebagai kontraktor untuk BUMN lainnya di bidang pertambangan,” tandas dia.
Kasus dugaan korupsi ini menjerat lima terdakwa, yakni Direktur Utama PTBA periode 2011-2016 Milawarma, mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Dri Prasetya dan Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Syaiful Islam.
Lalu, Analis Bisnis Madya PTBA periode 2012-2016 yang merupakan Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan Nurtimah Tobing dan pemilik lama PT SBS Tjahyono Imawan, yang diduga merugikan negara (BUMN) sebesar Rp162 miliar dalam akusisi tersebut. (aha)

















