FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    LUKISAN karya Samodro. (foto fornews)

    STRUGGLE II: “Kolaborasi Dua Sisi” Pertemuan Tujuh Seniman di Jogja

    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    RUANG buku menjadi salah satu konsep semacam warmindo Tegal Pakel, Sleman, yang diminati pengunjung. (foto fornews.co/adam)

    Bekas Timbunan Sampah Disulap menjadi Ruang Dialog dan Interaksi

    SKETSA karya para peserta tentang Kotagede yang digelar dua hari 8-9 Agustus 2026. (foto fornews.co/101 tugu jogja)

    55 Sketcher dari 15 Kota Jelajahi Kotagede, Rekam Warisan Budaya Jogja Lewat Sketsa

    PENANDA batas wilayah di kawasan tersebut telah berdiri sejak 10 Maret 1991. (foto fornews.co/adam)

    Penanda Batas Wilayah Bantul dan Sleman

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Minggu, 27 September 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Metropolis

Sejumlah Fakta Baru Diungkap Saksi Ahli pada Sidang Kasus Dugaan Akuisisi Saham Anak Perusahaan PTBA

Sabtu, 9 Maret 2024 | 08:45
Para terdakwa pada perkara dugaan korupsi akuisisi kontraktor tambang batu bara PTBA memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang lanjutan di PN Klas 1A Khusus Palembang, Jumat (8/3/2024). (fornews.co/ist)

Para terdakwa pada perkara dugaan korupsi akuisisi kontraktor tambang batu bara PTBA memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang lanjutan di PN Klas 1A Khusus Palembang, Jumat (8/3/2024). (fornews.co/ist)

PALEMBANG, fornews.co – Tiga saksi ahli yang dihadirkan pada sidang perkara dugaan korupsi akuisisi kontraktor tambang batu bara PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yakni PT Bukit Multi Investama (BMI), Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Palembang, Jumat (8/3/2024) memunculkan sejumlah fakta baru.

Tiga saksi ahli yang dihadirkan Penasehat Hukum R Tjahyono Imawan tersebut yakni, ahli akuntansi mantan BPKP, Irmansyah, Ak, MAcc, CA, CPA, CGAA; ahli perdata kontrak bisnis Prof Dr Djumardin, SH, MHum, dan ahli korporasi Prof Dr Abdul Halim Barkatullah, SH, MHum.

Saat memberi kesaksikan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi SH MH, saksi ahli Irmansyah menyatakan, soal tata cara penghitungan kerugian negara dengan menggunakan 2 standar perhitungan keuangan negara yaotu Standar Penghitungan Kerugian Negara (SPKN) dan Stamdar Jasa lnvestigasi (SJI).

BacaJuga

PTBA Pastikan Komitmen Tuntaskan Persoalan Warga Desa Darmo Muara Enim Terkait Proyek CHF TLS

Bangun Mitra Strategis Bersama Pemprov Sumsel, Dirut PTBA Arsal Ismail Sampaikan Komitmen Ini

Wagub Sumsel Ingatkan Orientasi PTBA Tak Hanya Soal Angka Produksi dan Keuntungan, tapi pada Prioritas Utama Ini

Load More

Irmansyah mengatakan, bahwa pihak yang berwenang untuk men-declare Kerugian Keuangan Negara adalah BPK dan tidak bisa di declare oleh Akuntan Publik.

Terkait dakwaan jaksa bahwa jumlah yang diperkaya lebih besar dari kerugian negaranya, saksi Irmansyah menjawab, bahwa belum pernah ada orang yang diperkaya melebih dari kerugian seperti yang dituduhkan jaksa.

Kemudian, saksi ahli Prof Halim mengungkapkan, keterkaitan akuisisi dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas, pada Pasal 3 UUPT menyebut mengenai tanggung jawab pemegang saham, dimana pemegang saham tidak dapat dipertanggung jawabkan secara pribadi (seperate legal entity).

“Jika ada pelanggaran-pelanggaran pada badan perseroan, harus diselesaikan melalui Pasal 138 UUPT melalui delik aduan, dan tidak bisa disapu rata dengan UU Tipikor,” ungkap dia.

Lalu, saksi ahli Prof Djumardin menjelaskan, bahwa akuisisi yang merupakan jual beli saham adalah aktivitas kontraktual yang tidak dapat dijerat dengan pasal korupsi.

“Karena, UU Tipikor hanya untuk UU yang secara eksplisit mengatur tentang Tipikor, sebagaimana Pasal 14 UU Tipikor,” jelas dia.

“Setiap orang yang melanggar ketentuan undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini,” imbuh dia.

Sidang berlajut dengan pemeriksaan terdakwa yang menjadi saksi. Momen ini menjadi sela klarifikasi bagi para terdakwa yang hadir sebagai saksi, terkait proses akuisisi PT SBS.

Para terdakwa menerangkan, proses akuisisi dilaksanakan sesuai prinsip Good Corporate Governance dan sesuai dengan UU Perseroan Terbatas. Para terdakwa juga heran atas tuduhan tindak pidana korupsi yang dialamatkan kepada mereka.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata para terdakwa, sepertinya tidak memahami perbedaan substansial antara proses akuisisi dengan pengadaan barang dan jasa.

Seperti Terdakwa Milawarma yang mengatakan, situasi saat akuisisi ketika PTBA dalam kondisi yang genting, karena harga batubara terus merosot, sehingga dibutuhkan kontraktor sendiri yang bisa menekan harga produksi, dimana akuisisi SBS merupakan penyelamat PTBA.

“Pak Tjahyono itu malaikat penolong yang menyelamatkan PTBA, dengan ikhlas dia melepas sahamnya di SBS kepada BMI,” kata dia.

Beralih ke Terdakwa Syaiful Islam, ketika Majelis Hakim bertanya soal kerugian negara. Syaiful Islam menjawab, kalau saja saat itu penyidik mendengarkan saran BPKP untuk memanggil ahli akuisisi sebelum menaikan kasus ini, dan bukan menunjuk akuntan abal-abal untuk menyatakan kerugian negara, mungkin nasib mereka tidak seperti ini (menjadi terdakwa) sekarang.

Usai sidang, Tjahyono Imawan menanggapi, hal yang membingungkan mengapa sampai dijadikan tersangka hingga menjadi Terdakwa.

“Saya bukan komisaris, bukan direktur SBS juga,” keluh dia.

Tjahyono melanjutkan, bahwa kesaksian para ahli ini membuka wawasan baru dan memperkuat argumentasi, bahwa apa yang terjadi dalam kasus PT BA lebih merupakan masalah korporasi yang seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum perdata.

“Masyarakat dan pengamat hukum menantikan kelanjutan dari persidangan ini, yang diperkirakan akan membawa dampak signifikan terhadap pemahaman hukum korupsi dan tata kelola perusahaan di Indonesia,” kata dia.

Sementara, Penasihat Hukum dari pemilik lama PT SBS Tjahyono Imawan, Ainuddin memaparkan, saksi-saksi ahli hari ini menjelaskan secara terang posisi kliennya, yang seharusnya dari awal tidak dapat dijadikan tersangka.

“Karena ini adalah subjek hukum Perdata dan bahkan dalam Perseroan sudah diatur penyelesaiannya pada UUPT,” papar dia.

Ainuddin bahkan mempertanyakan perhitungan kerugian negara itu siapa yang membuat. Bila jaksa menetapkan tersangka hanya dengan ahli yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kredibilitas dan keilmuannya jadinyakan seperti ini.

“Saham BUMN jadi anjlok kan negara yang dirugikan, sekarang kalau sudah anjlok begini siapa yang mau tanggung jawab? Sementara SBS yang mereka permasalahkan sendiri saat ini untung besar dan juga bermanfaat sebagai kontraktor untuk BUMN lainnya di bidang pertambangan,” tandas dia.

Kasus dugaan korupsi ini menjerat lima terdakwa, yakni Direktur Utama PTBA periode 2011-2016 Milawarma, mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Dri Prasetya dan Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Syaiful Islam.

Lalu, Analis Bisnis Madya PTBA periode 2012-2016 yang merupakan Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan Nurtimah Tobing dan pemilik lama PT SBS Tjahyono Imawan, yang diduga merugikan negara (BUMN) sebesar Rp162 miliar dalam akusisi tersebut. (aha)

 

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: dugaan korupsi akuisisi sahamPT BMIpt bukit asam tbkPT SBSPTBA
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ini Penjelasan KSAU kepada Presiden Jokowi Terkait Kemampuan Pesawat Tempur F-16 dan T-50

Next Post

Daifit 2024, Program dari Astra Daihatsu Beli Mobil Bisa Berangkat Umroh

KAPL menyorot dan mempertanyakan dasar hukum kesepakatan antara Pemkab Muba, DPRD Muba dan Polres Muba terkait masa transisi legalisasi penyulingan minyak rakyat. (fornews.co/ist)
Metro-Sumsel

Dasar Hukum Kesepakatan Soal Tidak Menindak Illegal Refinery di Muba Disorot dan Dipertanyakan

Minggu, 27 September 2026

SEKAYU, fornews.co - Komite Aksi Penyelamat Lingkungan (KAPL) mempertanyakan dan menyoroti dasar hukum kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin...

Read more
Jembatan Perintis Garuda Merah Putih di Desa Campursari, Musi Rawas, mengalami kerusakan setelah dilintasi truk tronton bermuatan alat berat dengan total tonase mencapai 36 ton, pada Kamis (24/9/2026) malam lalu. (fornews.co/tangkap layar)

Tronton Bertonase 36 Ton Bikin Patah Jembatan Garuda Merah Putih Musi Rawas yang Baru Dipakai 40 Hari

Minggu, 27 September 2026
PHR dan Kejagung usai penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis terkait Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BKU di Lingkungan PT Pertamina Hulu Energi – Wilayah Regional 1 Sumatera, di Palembang, Kamis (24/9/2026). (fornews.co/ist)

Jalankan Amanat Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, Kejagung dan Pertamina Hulu Rokan Teken Pakta Integritas

Sabtu, 26 September 2026
Plt Kepala DLH Muba, M Thabrani Rizki, CEO Yayasan CARE Peduli, Dr Abdul Wahib Situmorang dan saat meresmikan Maggot Center di kompleks TPA DLH Simpang B2, Kecamatan Sungai Lilin, Muba, Kamis (24/9/2026). (fornews.co/ist)

Maggot Center di Muba Siapkan Kelompok Perempuan Kelola Target 2 Ton Sampah Organik per Hari

Jumat, 25 September 2026
LUKISAN karya Samodro. (foto fornews)

STRUGGLE II: “Kolaborasi Dua Sisi” Pertemuan Tujuh Seniman di Jogja

Jumat, 25 September 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In