JAKARTA, fornews.co– Sekarang rumah sakit sudah bisa mengajukan klaim penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, pada video conference bersama Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), tentang bantuan sosial (bansos) di Jakarta, (08/04).
Askolani mengungkapkan, bahwa standar biaya untuk penanganan COVID-19 telah diterbitkan oleh Kemenkes, jadi pihak rumah sakit bisa segera mengklaim biaya penanganan COVID-19 sejak Februari 2020.
“Sudah koordinasi dengan Kemenkes untuk standar biaya paket Covid, mulai dari biaya perawatan, biaya dokter sampai musibah kematian sudah diusulkan Kemenkes dan disetujui Kemenkeu. Standar biaya ini untuk pasien COVID-19, semua biaya ditanggung pemerintah, diperhitungkan sejak Februari,” ungkap dia.
Cara mengklaim biaya rumah sakit, terang Askolani, nanti pihak rumah sakit akan konsolidasi mengusulkan biaya ke BPJS, kemudian BPJS diminta untuk memverifikasi rumah sakit tersebut. Kemudian BPJS menyampaikan ke Kemenkes untuk biaya yang harus dibayarkan masing-masing rumah sakit.
Askolani menerangkan, pihak rumah sakit diberi kesempatan mengusulkan pembiayaan pasien COVID-19 per 2 minggu sekali, agar mobilitasnya lebih cepat dan membantu cashflow mereka. Setelah klaim usulan rumah sakit diterima Kemkes, maka akan direimburse 50% dulu dari klaim. Sisanya diverifkasi (dihitung) BPJS dengan cepat dalam hitungan hari, kemudian baru dicairkan oleh Kemenkes.
“Kemenkeu juga mendorong Kemenkes untuk mempercepat insentif tenaga medis untuk dokter spesialis, dokter umum, perawat, tenaga medis lainnya sejak penangangan COVID-19 dilaksanakan,” terang dia.
Pada video conference itu juga, Askolani meng-update informasi bantuan sosial (bansos), seperti yang tercantum dalam Perppu No.1 Tahun 2020, yang sedang di tahap konsolidasi internal di DPR mengenai waktu untuk segera dibahas dengan Pemerintah.
Turunan Perppu itu juga sudah ditetapkan Perpres mengenai rincian APBN 2020 yang update, dimana posisi fiskal APBN 2020 diarahkan untuk mendukung penanganan kesehatan, Jaring Pengaman Sosial (sosial safety net), dunia usaha secara kompreshensif dan relaksasi defisit fiskal 5,07% dari PDB.
Dari sisi kesehatan, Kemenkeu telah menggelontorkan Rp3,3 triliun untuk penanganan COVID-19, yang diserahkan kepada Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) untuk disalurkan ke masyarakat. BNPB sebagai pemandu Gugus Tugas juga mempercepat pengadaan alat kesehatan (alkes). Mereka juga didampingi KPK untuk menjaga akuntabilitas.
“Kami dari Kementerian Keuangan untuk penanganan COVID-19 sudah mensupport dana awal 3,3 T yang dominan dipakai untuk kesehatan dan terkait. Anggaran sudah dilaksanakan BNPB,” tandas dia. (aha)

















