KAYUAGUNG, fornews.co – Bentangan ruas Tol Trans Sumatera yang melintas di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diprediksi akan sangat menarik bagi para investor untuk berinvestasi di Bumi Bende Seguguk tersebut. Untuk itu, Sekretaris Daerah (Sekda) OKI, H Husin mengungkapkan bahwa hal ini perlu menjadi pertimbangan dalam merancang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten ini.
“Terbentangnya tol Kayuagung ke Jakabaring dan Kayuagung ke Lampung tidak menutup kemungkinan ini akan jadi pusat ekonomi baru dan calon investor datang. Sebab ini sangat menarik, dari jalan saat lewat tol ini sudah bisa terlihat kawasannya seperti apa,” ujar Husin pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) revisi RTRW OKI di Kayuagung, Senin (02/12).
Untuk itu, lanjut Husin ini menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan arah pembangunan di Kabupaten OKI ini melalui RTRW selaku acuan pembangunan. Sehingga perencanaan RTRW ini harus betul-betul terencana dengan baik dan memperhatikan banyak aspek.
“Target kita itu bisa melaksanakan pembangunan dengan memperhatikan lingkungan, iklim, memperhatikan daya dukung hingga mitigasi bencana. Ini untuk pengendalian ruang dan harus dilakukan sesuai kaidah sehingga bisa berhasil,” jelasnya.
Terkait usulan dalam FGD RTRW ini, Husin menerangkan ada beberapa sektor yang dibahas mulai dari pembangunan exit tol dan isu infrastruktur lainnya, tambang pasir, sektor pertanian, perkebunan hingga restorasi Khan gambut purun yang ada di wilayah Kecamatan Pedamaran.
“Untuk itu setiap OPD khususnya yang berkaittlangsung dengan RTRW ini bisa turut berpartisipasi, sehingga apa yang belum terakomodir bisa dimasukkan ke dalam pembahasan revisi RTRW di OKI. Dengan begitu tidak ada lagi komplain ketika RTRW ini sudah disahkan,” tegasnya.
Akomodir Perlindungan Gambut
Tinjauan ulang atau revisi RTRW Kabupaten OKI kali ini juga cukup banyak mengakomodir tentang perlindungan gambut. Karena menurut Husin ada RTRW ini selain mengedepankan sudut pandang ekonomi juga meliputi pembangunan yang pro iklim dan berkelanjutan.
Dalam rancangan RTRW tersebut seluas 268 ribu hektar lahan gambut akan ditetapkan sebagai kawasan lindung yang terintegrasi dengan program restorasi gambut. “Prioritasnya mendukung program restorasi gambut diantaranya kawasan kubah gambut berkanal dan tidak berkanal serta zonasi gambut kawasan budidaya” kata Kepala Dinas PUPR OKI, Ir Hafidz.
Selain restorasi, tambah Hafidz peruntukan ruang gambut juga dijadikan sebagai kawasan budidaya antara lain lebak purun Guoh dan Gambalan seluas 857 Hektare di Kecamatan Pedamaran dan gambut lestari di Kecamatan Pangkalan Lampam seluas 1.000 hektar.
Syarifudin Gusar dari Purun Institut menilai kebijakan ini telah memberi lahan kehidupan bagi masyarakat gambut di Pedamaran dan sekitarnya. “Terimakasih kepada pemerintah yang memberi kepastian kepada masyarakat untuk mencari penghidupan dari lahan gambut,” ujarnya.
Selain untuk budidaya, ia menilai kebijakan ini dapat mengembalikan gambut ke ekosistemnya dan mencegah kerusakan gambut yang dapat mengakibatkan kebakaran lahan. “Upaya perlindungan terpenting agar gambut tidak terbakar,” pungkasnya. (rif)