
BATURAJA, fornews.co – Setelah dinyatakan P-21 (lengkap) dan dilimpahkannya empat tersangka dugaan korupsi dana seragam dinas perangkat desa se-Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), ke Kejari Baturaja, Selasa (09/05), maka selangkah lagi kasus ini akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang.
Empat tersangka yakni, Wibisono (mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa OKU), Badri (Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan/PPTK), Azhari (Ketua Pokja tender) dan Eki (pemborong/pihak ketiga).
Pantauan di lapangan, anggota Satreskrim Polres OKU, yang dipimpin Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Iptu Dwi, melimpahan berkas dan tersangka ke Kejari Baturaja, sekitar pukul 09.00 WIB tadi dengan pengawalan lengkap.
Kapolres OKU AKBP NK Widiyana Sulandari didampingi Kasat Reskrim AKP Harmianto melalui Kanit Pidkor Iptu Dwi membenarkan telah melimpahkan keempat tersangka ke Kajari Baturaja, karena proses pemeriksaan dan berkas telah dinyatakan lengkap.
Keempat tersangka rencananya nanti akan langsung dibawa ke Rutah Khusus Tindak Pidana Korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pakjo, Palembang. “Renacannya nanti kita akan mengawal langsung pihak kejaksaan saat menitipkan keempat tersangka ke Rutan Khusus Tipidkor,” katanya.
Dari hasil penyidikan terungkap, nilai seragam peruntukan 1.700 perangkat desa terdiri Kades, BPD dan perangkat desa Rp141.000/setel dari distributor Jakarta, sedangkan dalam RAB pengadaan Rp300.00p/setel. Dari kejadian ini, daerah dirugikan Rp319.611.382 dari total anggaran dari APBD OKU 2015 sebesar Rp980 juta.
Sementata, Kajari Baturaja, Sugeng Sumarno mengatakan, kalau hari ini pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari kasus ini. Terhadap tersangka, lanjutnya akan dititipkan ke LP Pakjo, Palembang. (gus)

















