PALEMBANG, fornews.co – Berawal dari laporan dari korban ke Polsek Ilir Barat I, terkait invetasi Rp50 juta untuk bisnis butik, polisi menangkap Alnaura Karima Prames alias Kanau (29) dan hari ini ditetapkan sebagai tersangka.
Alnaura sendiri merupakan selegram dari Kota Palembang, yang ditangkap petugas pada Jumat (14/1/2022). Setelah menjalani pemeriksaan, polisi akhirnya meningkatkan status Kanau sebagai tersangka.
Selegram tersebut dilaporkan korban CG (31), atas kasus dugaan investasi butik dan pakaian bodong, yang menyebabkan korban rugi hingga ratusan juta rupiah.
Menurut korban CG, Kanau memberi iming-iming janji akan membagi keuntungan antara 9-10 persen/bulan dari investasi tersebut. Sayangnya, saat dinanti-nanti korban, keuntung itu tidak ada dan malah lebih tak jelas.
Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Roy A Tambunan mengatakan, bahwa pihaknya sudah menangkap Alnaura. Pelaku sendiri datang Polsek Ilir Barat I memenuhi panggilan polisi.
“Kita sudah lakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus investasi butik dan pakaian bodong yang menimpanya,” kata dia, Sabtu (15/1/2022) sore.
Roy melanjutkan, Alnaura terbukti melakukan unsur penipuan dan penggelapan terhadap korban. Bahkan Informasi yang dihimpun, diketahui korban diperkirakan mencapai puluhan orang.
“Tersangka terbukti melakukan penipuan investasi bodong, dari jumlah bukti transferan hingga korban mengalami kerugian puluhan juta. Besok dilakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan, untuk terus dilakukan pendalaman dan pengembangan,” tegas dia.
Dari pengakuan Alnaura, jelas Roy, memang menawarkan investasi itu melalui instagramnya. Tersangka mengajak korbannya untuk berinvestasi pakaian dan baju, karena tersangka ini mempunyai sebuah butik di salah satu Mall kota Palembang.
“Setiap berinvestasi korban dijanjikan keuntungan 10 persenper bulan, namun korban yang tak mendapat kepastian melapor bahkan tidak ada yang mendapatkan keuntungan, hingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” jelas dia.
Roy melanjutkan, korban yang datang ke Polsek Ilir Barat I sendiri hanya satu orang dan mengaku mengalami kerugian Rp48,2 juta. Tetapi beberapa saksi yang diperiksa menyatakan menjadi korban namun laporannya bukan di Polsek Ilir Barat I.
Kemudian, dari keterangan tersangka, dia pernah ditahan dalam kasus yang sama pada 2017 lalu. Untuk kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa screenshot chat antara korban dan tersangka, pada akun instagram milik tersangka dan rekening koran Bank Mandiri milik suami tersangka.
“Tersangka terancam Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama empat tahun kurungan penjara,” tukas dia.
Kuasa Hukum korban CG, Septalia Furwani,SH,MH menuturkan, sebenarnya mereka telah melayangkan surat pemanggilan kedua ke terlapor pada 25 November 2021 silam, tetapi tak kunjung datang. Pihaknya sendiri baru dapat kabar sudah diamankan ke Polsek Ilir Barat I.
Septalian melanjutkan, selain kliennya ada puluhan bahkan mungkin ratusan korban lain yang menjadu korban.
“Baik kasus investasi bodong maupun arisan online yang dikelola oleh terlapor. Tak hanya di Sumsel, korbannya tersebar mulai dari Bangka Belitung, Jakarta hingga Bali,” ujar dia.
Nah, tersangka Alnaura sendiri berkilah, sudah memiliki itikad baik membayar uang yang diinvestasikan para member kepadanya. Sepulang dari luar negeri dia datang memenuhi panggilan penyidik Polsek Ilir Barat I.
“Sudah ada beberapa uang yang saya kembalikan. Ada beberapa yang belum, rencananya mau saya cicil namun mereka tidak mau hingga melaporkan saya,” katanya.
Terkait uang investasi para member yang dipakai untuk jalan-jalan, Alnaura berkilah lagi bahwa tujuannya ke Turki untuk bekerja agar bisa membayar uang membernya. “Karena kerjaan saya tidak hanya di Palembang,” tandas dia. (aha)