KAYUAGUNG, fornews.co – Dua terdakwa kasus pembunuhan calon pendeta di Sungai Baung, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Nang dan Hendri, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Rabu (21/08) siang. Hari ini, sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang merupakan penundaan dari agenda sidang pekan lalu.
Pada sidang ini, sebanyak 11 saksi dihadirkan dalam persidangan yaitu lima dari pihak kepolisian dan enam dari karyawan perusahaan.
Jaksa Fungsional Kejaksaan Tinggi Palembang dari Unit Pidum, Rini Purnawati usai sidang mengungkapkan, semua kesaksian yang disampaikan oleh para saksi dibenarkan oleh dua terdakwa bahwa keduanya telah melakukan pencabulan terhadap korban dan membunuh korban dengan cara mencekik. Ini sesuai BAP yang ada.
“Tidak ada satupun keterangan saksi yang dibantah terdakwa,” katanya usai menjalani sidang yang berlangsung tertutup ini.
Rini melanjutkan, dari keterangan saksi yang dihadirkan dari pihak perusahaan mengungkapkan bahwa mereka membantu untuk mencari keberadaan korban yang diinformasikan diculik atau hilang.
“Saksi dari perusahaan menyebutkan mereka ikut melakukan pencarian kemudian bertemu dengan anak yang juga menjadi korban dan menjelaskan bahwa Milenda (korban) diculik. Setelah itu para karyawan melakukan pencarian ke perkebunan sawit, dan ditemukan jenazah korban,” ujar Rini.
Setelah persidangan hari ini, dua terdakwa akan kembali menjalani sidang pekan depan dengan agenda yang sama. Namun pada persidangan pekan depan direncanakan akan menghadirkan saksi kunci yang berjumlah dua orang.
Sementara itu, dari hasil persidangan sebelumnya dengan agenda pembacaan dakwaan kedua terdakwa didakwa pasal berlapis dan terancam hukuman mati. (rif)
















