KAYUAGUNG, fornews.co – Dua pelaku pembunuhan terhadap Melindawati seorang calon pendeta di Sungai Baung, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Maret 2019, Nang dan Hendri menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Rabu (07/08). Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan.
Jaksa Penuntut umum (JPU), Hendi Sinatrya didampingi Bravo Swastikawan mengungkapkan, dua terdakwa dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 340, 338, 365 ayat 4, 289, dan pasal 290 KUHP.
“Jadi sidang hari ini agenda pembacaan dakwaan. Untuk dakwaan masih sesuai BAP Polisi,” kata Hendi usai sidang.
Menurut Hendi, persidangan dilakukan tertutup karena terdapat pasal asusila. Terkait ancaman hukuman, lanjutnya jika dilihat dari pasal yang didakwakan maka terdakwa terancam hukuman mati.
“Tapi nanti kita dengar dulu keterangan saksi, jadi belum ada tuntutan. Kalau (dilihat pasal) 340 ancaman maksimal hukuman mati,” terangnya.
Sementara untuk sidang selanjutnya akan kembali dilaksanakan pada Rabu (14/08) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (rif)
















