PALEMBANG, fornews.co – Tim Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan seorang karyawan swasta dari rumahnya karena memiliki dan menyimpan senjata api rakitan (senpira).
TS (36) diciduk petugas dari rumahnya di Jalan Pengadilan Tinggi, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang Alang Lebar, Kota Palembang, sekitar pukul 01.00 WIB, Sabtu (21/03).
“Penangkapan TS ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan menyimpan senjata api rakitan. Untuk mengecek kebenaran informasi itu, anggota langsung bergegas ke rumah pelaku,” ujar Kanit Tekab 134 Iptu Tohirin.
Menurut Tohirin, saat diamankan dan diinterogasi di TKP, TS mengakui memiliki dan menyimpan senpira tersebut. Senjata api ilegal itu disimpannya di lemari. Saat ditemukan petugas, terdapat empat butir amunisi kaliber 38 pada senpira jenis revolver warna perak itu.
Sementara itu, pemilik senpira ilegal TS mengakui senjata api itu memang miliknya. Namun TS membantah jika senpira itu digunakannya untuk melakukan kejahatan.
“Senjanta ini dari teman. Bukan untuk kejahatan pak, tapi hanya untuk berjaga-jaga diri saja,” terangnya. (cr4)