
JAKARTA, fornews.co-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, dengan bergabungnya Indonesia bersama 101 negara yang mengikuti sistem keuangan otomatis atau Automatic exchange of Information, maka kecil kemungkinan wajib pajak untuk bisa menghindari perpajakan di satu negara.
“Sistem ini merupakan suatu kebijakan global yang disepakati oleh sekarang lebih dari 101 negara, untuk bersama-sama untuk saling memberikan informasi, terutama informasi mengenai perpajakan. Jadi tidak dimungkinkan lagi atau kecil kemungkinan dari wajib pajak bisa menghindari perpajakan di satu negara,” ujarnya kepada wartawan usai Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/02).
Berkaitan dengan hal tersebut, pihaknya masih mengkaji mengenai mekanisme yang disepakati bersama tentang siapa dan apa lembaga yang terlibat dalam mengatur pertukaran informasi tersebut. Apakah oleh lembaga jasa keuangan atau oleh Direktorat Jenderal Pajak. “Kami tadi melaporkan kepada Rapat Terbatas, mengenai persiapan-persiapan itu,” terang Sri Mulyani.
Dia menambahkan, yang mungkin menjadi sesuatu sangat pelik bahwa undang-undang (UU) di perbankan, perbankan syariah maupun capital market, memang menyebutkan bahwa pasal kerahasiaan nasabah masih ada. “Oleh karena itu, mungkin kita akan upayakan berbagai cara untuk memasukkan berbagai pasal di KUP (Ketetuan Umum Perpajakan) agar akses informasi untuk urusan perpajakan itu bisa diperkuat, sehingga pemerintah bisa memenuhi persyaratan dalam Automatic exchange of Information itu,” paparnya.
Menanggapi pertanyaan apakah dengan diberlakukannnya Automatic exchange of Information maka tidak ada lagi wajib pajak yang bermain dengan kewajiban pajaknya atau menaruh uangnya di luar negeri? Sri Mulyani menegaskan bahwa jika mereka mau menempatkan uangnya di negara mana pun mereka telah menjadi subject Automatic exchange of Information.
“Dalam hal ini tidak ada lagi bisa seseorang yang misalnya membuka account di luar negeri, baik negara ASEAN, Eropa atau di Amerika, maka rahasia dari data tersebut tidak akan diberikan,” tukasnya sembari menambahkan, negara-negara tersebut juga sekarang sudah ikut di dalam sistem dimaksud. (ekaf)

















