
PALEMBANG-Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terhadap pergantian pejabat yang dilakukan Plt Bupati Muba, segera di telusuri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel. Karena dalam ketentuan, perundang-undangan kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon pilkada.
Pimpinan Bawaslu Sumsel Zulfikar menuturkan, pihaknya mendapat pengaduan dari masyarakat terkait tahapan pilkada di Muba. Karena dalam ketentuan UU No 10/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perppu No 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang mengatur ketentuan tersebut. “Dari pengaduan tersebut dikatakan terjadi pelanggaran perundang-undangan. Karena itu kami akan melakukan penelusuran langsung ke Kementerian Dalam Negeri,” tuturnya.
Zulfikar menerangkan, pada 12 Juli lalu Pemkab Muba mengangkat 312 orang pejabat baru. Padahal, ketentuan pada pasal 71 ayat 2 dalam UU No.10/2016 disebutkan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. “Waktu terakhir yang di perkenankan pada bulan Mei 2016 lalu. Karena itu dari pengaduan yang diterima pergantian itu melanggar batas waktu,” terangnya.
Kemudian, tambahnya, dari penelusuran itulah nanti pihaknya akan diperoleh kepastian. Apakah benar terdapat SK Mendagri yang memberi izin pengangkatan pejabat baru tersebut. Jika didapatkan kejanggalan, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU dan Mendagri. “Kalau ditemukan kejanggalan akan kami teruskan dengan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU dan Mendagri. Apapun temuan tersebut,” tandasnya. (tul)
















