JAKARTA, fornews.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi, dapat segera diselesaikan.
Menurut Jokowi, Undang-Undang Perampasan Aset tindak pidana ini penting segera diselesaikan.
“Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan bisa memberikan efek jera,” ujar Jokowi, saat berbicara pada Puncak Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023, di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Tak hanya RUU Perampasan Aset, Jokowi juga mendorong penyelesaian RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas transaksi perbankan.
“Kemudian juga Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang mendorong pemanfaatan transfer perbankan. Ini semuanya akan lebih transparan, lebih akuntabel, juga sangat bagus,” tegas dia.
Penguatan regulasi ini, ungkap Jokowi, diperlukan mengingat masih banyak tindak pidana korupsi di tanah air yang melibatkan unsur legislatif, yudikatif, dan eksekutif.
Dari catatan Jokowi, sejak tahun 2004-2022 yang dipenjarakan karena tindak pidana korupsi ada 344 pimpinan dan anggota DPR dan DPRD, 344, termasuk Ketua DPR dan juga Ketua DPRD.
“Ada 38 menteri dan kepala lembaga. Ada 24 gubernur dan 162 bupati dan wali kota. Ada 31 hakim, termasuk hakim konstitusi. Ada 8 komisioner, di antaranya komisioner KPU, KPPU, dan KY. Dan juga ada 415 dari swasta dan 363 dari birokrat. Terlalu banyak, banyak sekali,” ungkap dia.
Selain itu, Jokowi menjelaskan, juga perlu ada evaluasi total dalam penanganan tindak pidana korupsi di tanah air. Makanya, Jokowi mengajak semua pihak untuk bersama dalam memerangi korupsi ini.
“Mari kita bersama-sama cegah tindak pidana korupsi dan bisa memberikan efek jera kepada para pejabat yang melakukan korupsi,” tandas dia. (kaf)