FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    KEPALA Dinas Kebudayaan Kota Jogja Yetti Martanti memimpin diskusi Konsolidasi dan Pemantapan Substansi Pengajuan Jogjakarta UNESCO World Book Capital 2028 di Ruang Wijaya Kusuma, Taman Budaya Embung Giwangan, Senin, 28 September 2026. (foto fornews.co/pemkot

    Buku sebagai Kekuatan Kebudayaan, Jogja menuju World Book Capital 2028

    STRUGGLE II Buka Ruang Inklusif bagi Seniman Neurodivergen di Ekosistem Seni Rupa

    LUKISAN karya Samodro. (foto fornews)

    STRUGGLE II: “Kolaborasi Dua Sisi” Pertemuan Tujuh Seniman di Jogja

    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    RUANG buku menjadi salah satu konsep semacam warmindo Tegal Pakel, Sleman, yang diminati pengunjung. (foto fornews.co/adam)

    Bekas Timbunan Sampah Disulap menjadi Ruang Dialog dan Interaksi

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Sabtu, 10 Oktober 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Metropolis

Soal Debt Collector Main Paksa Tarik Kendaraan, Polda Sumsel Ingatkan Hal Ini

Kamis, 23 Februari 2023 | 15:35
Kasibinturmas Subdit Bintibsos Polda Sumsel, Kompol Suhardiman, SH MH. (fornews.co/ist)

Kasibinturmas Subdit Bintibsos Polda Sumsel, Kompol Suhardiman, SH MH. (fornews.co/ist)

PALEMBANG, fornews.co – Tindak kekerasan disertai ancaman yang dilakukan debt collector saat akan menarik kendaraan debitur kembali terjadi di Jakarta.

Ya, kali ini peristiwa itu dialami selebgram Clara Shinta di salah satu apartement, hingga oknum debt collector membentak aparat polisi yang ada di lokasi kejadian.

Agar cara-cara itu tak terjadi di wilayah Sumsel, maka Polda Sumsel mengingatkan masyarakat untuk tidak langsung menyerahkan kendaraan, bila ada paksaan dari debt collector yang disewa perusahaan lising.

BacaJuga

Kedapatan Bawa 51 Gram Sabu, Petualangan Kurir Narkoba Ini Berakhir di Polres Muratara

Viral di Medsos, Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Palembang Diringkus Jajaran Polda Sumsel

Imbas OTT Puluhan Kepala Sekolah dari Banyuasin, Polda Sumsel Tetapkan Oknum 2 PPPK Jadi Tersangka

Load More

Dirbinmas Polda Sumsel Kombes Pol Sofyan hidayat SIK, melalui Kasibinturmas Subdit Bintibsos Kompol Suhardiman SH MH mengatakan, perusahaan lising ini memang bisa menarik kendaraan debitur, namun tidak dengan kekerasan.

“Kalau orangnya (debitur) tidak memberi kendaraan itu ya tidak bisa. Itu dilaporkan ke pengadilan, biar pengadilan yang memutuskan, untuk disita atau bagaimana,” kata dia, Kamis (23/2/2023).

Suhardiman mengungkapkan, bahwa dasar-dasar prosedur penarikan jaminan fidusia oleh pihak kreditur itu UU No 42 thn 1999 Tentang Jaminan Fidusia; POJK no.35 / POJK 05 / 2018; No.18/PPU-XVII/2019; No.2/PPU-XIX/2021; dan No.71/PPU-XIX/2021.

Hanya saja, sambung dia, bila perusahaan lising yang menggunakan jasa debt collector seperti yang viral di Jakarta beberapa hari lalu itu, sebenarnya sudah masuk ranah pidana.

“Karena ada ancaman dan si pemilik mobil tidak rela. Karena di bawah ancaman tersebut dan diambil paksa oleh kolektor yang itu tadi pasalnya 365 (pencurian dengan kekerasan) atau 368 (pemerasan). Itu Harus dilaporkan ke polisi,” ungkap dia.

Eksekusi oleh pihak kreditur, jelas Suhardiman, dapat dilakukan dengan syarat seperti, adanya akta jaminan fidusia yang dibuat oleh dan di hadapan notaris. Kemudian, sertifikat fidusia yang dikeluarkan oleh kantor fidusia, adanya kesepakatan tentang cidera janji.

Berikutnya, bukti debitur cidera janji (nunggak cicilan), sertifikasi bagi petugas eksekusi yang dikeluarkan oleh pihak yang ditunjuk Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

“Lalu, adanya kerelaan atau sukarela dari debitur untuk menyerahkan jaminan fidusia. Serta, apabila debitur tidak sepakat, masih ada alternatif penyelesaian sengketa/masalah lewat jalur hukum/(penetapan pengadilan terlebih dahulu),” jelas dia.

Lebih jauh Suhardiman menerangkan, terkait persyaratan penggunaan external dalam jaminan eksekusi jaminan fidusia ini yaitu, adanya perjanjian tertulis antara pihak finance dengan pihak external. Perusahaan jasa penagih harus memiliki legalitas yang jelas, dan perusahaan jasa penagih harus memiliki karyawan yang bersertifikasi yang dikeluarkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia.

“Jika hal ini tidak ada, maka kreditur harus mengajukan penetapan ke Pengadilan Negeri sebelum eksekusi dilakukan. Artinya pihak eksekutor tidak boleh memaksa bila debitur keberatan, apabila tetap dilakukan maka dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum,” tandas dia. (aha)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Debt CollectorJaminan Fidusiaperusahaan lisingPolda SumselUU No 42 thn 1999 Tentang Jaminan Fidusia
Deskripsi Banner

ADVERTISEMENT
Previous Post

Forum Dongeng Nasional Gelar Sarasehan Pendongeng Indonesia di Yogya

Next Post

Training Centre Sepak Bola Indonesia Dibangun di Kawasan IKN, Presiden Jokowi: Dibiayai FIFA!

Ilustrasi oknum guru P3K paruh waktu di SMP Negeri di Kabupaten Muratara, diduga melakukan rudapaksa terhadap murid perempuan. (fornews.co/ist)
Metro-Sumsel

Dunia Pendidikan Muratara Tercoreng, Oknum Guru P3K di SMP Negeri Diduga Rudapaksa Anak Didik

Kamis, 8 Oktober 2026

MURATARA, fornews.co - Dunia pendidikan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tercoreng, setelah polisi meringkus oknum guru Pegawai Pemerintah dengan...

Read more
Relawan Tim Cegah Api, saat mengirim pesan 'Belum Merdeka dari Asap' dan 'Udara Bersih adalah Hak' di depan Jembatan Ampera, pada Rabu, (7/10/2026). (fornews.co/foto: Mushaful Imam)

Wong Palembang Lelah Karhutla, Pesan Belum Merdeka dari Asap dan Udara Bersih adalah Hak Muncul di Ampera

Rabu, 7 Oktober 2026
Majelis Hakim dan JPU KPK mendengarkan keterangan dari terdakwa Fika Nur Alawi, pada sidang PN Kelas 1A Khusus Palembang, Rabu (7/10/2026). (fornews.co/ist)

Untung Abi Nurwardani Lebih Besar dari PT MSA pada Pengadaan Chromebook dan Smart Board Muara Enim

Rabu, 7 Oktober 2026
Kabut asap yang pekat masih menyelimuti Kota Palembang akibat karhutla disejumlah daerah, Selasa (6/10/2026) malam (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

KADERA Tuntut Presiden Adili Pelaku Berulang dan Jalankan Green Policy Karhutla

Rabu, 7 Oktober 2026
Penampakan dari udara karhutla yang terjadi di Desa Pulau Beruang dan Petaling, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pada Senin (5/10/2026) kemarin. (fornews.co/tangkap layar)

WALHI Sebut Daftar 18 Perusahaan Penyumbang Total 10.411 Hotspot di Sumsel, Terbanyak PT Bumi Mekar Hijau

Selasa, 6 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In