FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    LUKISAN karya Samodro. (foto fornews)

    STRUGGLE II: “Kolaborasi Dua Sisi” Pertemuan Tujuh Seniman di Jogja

    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    RUANG buku menjadi salah satu konsep semacam warmindo Tegal Pakel, Sleman, yang diminati pengunjung. (foto fornews.co/adam)

    Bekas Timbunan Sampah Disulap menjadi Ruang Dialog dan Interaksi

    SKETSA karya para peserta tentang Kotagede yang digelar dua hari 8-9 Agustus 2026. (foto fornews.co/101 tugu jogja)

    55 Sketcher dari 15 Kota Jelajahi Kotagede, Rekam Warisan Budaya Jogja Lewat Sketsa

    PENANDA batas wilayah di kawasan tersebut telah berdiri sejak 10 Maret 1991. (foto fornews.co/adam)

    Penanda Batas Wilayah Bantul dan Sleman

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Minggu, 27 September 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Metropolis

Soal Permendagri Tapal Batas Palembang-Banyuasin, Sofhuan Yusfiansyah Layangkan Gugatan ke MA

Senin, 31 Juli 2023 | 12:25
Advokat Sofhuan Yusfiansyah SH (kanan) dan rekan-rekan, saat mendaftarkan gugatan ke MA terkait Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 tentang tapal batas Palembang-Banyuasin, Senin (31/7/2023). (fornews.co/ist)

Advokat Sofhuan Yusfiansyah SH (kanan) dan rekan-rekan, saat mendaftarkan gugatan ke MA terkait Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 tentang tapal batas Palembang-Banyuasin, Senin (31/7/2023). (fornews.co/ist)

PALEMBANG, fornews.co – Advokat Sofhuan Yusfiansyah SH dan rekan-rekan meminta Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 tentang tapal batas Palembang-Banyuasin.

Permintaan tersebut ditandai dengan gugatan yang diajukan Advokat Sofhuan Yusfiansyah SH dan rekan-rekan ke MA, Senin (31/7/2023).

Sofhuan Yusfiansyah SH dkk sendiri sebelumnya sudah mendapat kuasa dari 88 warga Perumahan Cluster Alexandria RT 68 RW 19 Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring (RT 33 RW 011 Kel. 15 Ulu Kec. Seberang Ulu Satu) Kota Palembang, guna mengajukan Permohonan Hak Uji Materil terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 134 Tahun 2022 tanggal 26 Desember 2022 Tentang Batas Daerah Kabupaten Banyuasin Dengan Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.

BacaJuga

Hak Guna Usaha PT SKB di Muba Dibatalkan Usai MA Kabulkan PK Menteri ATR/BPN

Penahanan Ijazah oleh Perusahaan: Wajar atau Tidak?

Kasasi Mantan Presiden Lions Club Palembang Cosmopolitan Dikabulkan MA, Eddy Ganefo Kalah Telak

Load More

Sofhuan Yusfiansyah SH menyatakan, bahwa draf gugatan yang meminta MA untuk membatalkan Permendagri nomor 134 tahun 2002 tentang Tapal Batas untuk Banyuasin dan Kota Palembang yang mereka layangkan itu sudah final.

“Intinya, dalam aturan itu banyak merugikan pihak-pihak, terutama kepentingan publik terkait soal domisili, mata pilih, TPS nya. Belum lagi Pemkot Palembang yang PBB-nya atau asetnya kota Palembang yang tadinya di kota Palembang ketika pindah kabupaten maka turunlah nilai asetnya tersebut. Karena banyak macam kepentingan publik di sana, ” ujar dia.

Sofhuan mengatakan, banyak persoalan yang terjadi akibat tapal batas tersebut, seperti jarak tempuh warga Banyuasin, yang kawasannya berada di Palembang.

“Masyarakat yang berada di daerah perbatasan sudah pasti dirugikan, misalnya masyarakat yang berdomisili di daerah Tegal Binangun, ketika akan mengurus administrasi tertentu harus menuju ke Pangkalan Balai atau dari Jakabaring ke Pangkalan Balai dengan jarak tempuh yang cukup jauh dengan rentang waktu 2 jam sampai 3 jam,” kata dia.

Seharusnya, ungkap Sofhuan, Pemkot Palembang juga harus mengajukan judicial review. Karena beberapa daerah pada saat dicek di Google beberapa wilayah Pemkab pemkot di daerah lain juga melakukan judicial review.

“Kami akan melakukan register karena kita harapkan langsung judicial review permohonan uji material ke Mahkamah Agung. Harapan kami semoga saja dapat dikabulkan oleh Mahkamah Agung terkait permohonan uji materiil ini supaya Permendagri Nomor 134 tahun 2022 dapat dibatalkan,” jelas dia.

Sofhuan menjelaskan, bahwa dalam hal ini warga Kota Palembang, khususnya warga Cluster Alexanderia RT 068 RW 019 Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang, merasa dirugikan karena wilayah yang sebelumnya menjadi wilayah Administrasi Kota Palembang, setelah Menteri Dalam Negeri (Termohon) menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2022 tentang Penetapan Batas Daerah Kabupaten Banyuasin dengan Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan dan akhirnya persoalan ini menjadi sengketa.

“Penanganan sengketa batas daerah antara warga Cluster Alexanderia dengan Pemkab Banyuasin, diduga tidak mengutamakan aspirasi warga Cluster Alexanderia. Fakta ini dibuktikan dengan tidak pernah ada sosialisasi dari Pemkab Banyuasin maupun Kota Palembang terkait rencana terbitnya Permendagri Nomor 134 Tahun 2022,” jelas dia.

Sofhuan menerangkan, sejak tahun 2014 Perumahan Cluster Alexandria telah dibangun sebanyak 118 (serratus delapan belas) unit rumah, lebih kurang 110 (seratus sepuluh) Kepala Keluarga, yang telah menetap atau tinggal di Perumahan Cluster Alexandria tersebut, dibuktikan bahwa segala perizinan dan perpajakan seperti: Sertifikat Hak Milik (SHM) Warga Cluster Alexandria; Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Cluster Alexandria; Pajak Bumi Bangunan (PBB) Perumahan Cluster Alexandria; Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Warga Cluster Alexandria; Bukti Setoran Pajak Ke Negara, yang semuanya masuk wilayah Kota Palembang.

Kemudian, data kependudukan dan data pemilih warga Cluster Alexandria yakni, Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Cluster Alexandria, Kartu Keluarga (KK) Warga Cluster Alexandria, Kartu Pemilih dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2014, Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada Walikota dan Pilkada Gubernur Tahun 2018, Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu Tahun 2019, tetap konsisten masuk wilayah kota Palembang bukan di Wilayah Pemerintahan Kabupaten Banyuasin.

“Dampak terbitnya Permendagri 134 Tahun 2022 ini membuat Pemohon merasa sangat dirugikan. Karenakan Perumahan Cluster Alexandria RT. 68 RW. 019 Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang masuk dalam Objek Wilayah dalam Permendagri tersebut, yang seharusnya menjadi wilayah Kota Palembang berubah menjadi wilayah administrasi Kabupaten Banyuasin,” tandas dia. (aha)

 

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: MAMahkamah AgungPermendagri Nomor 134 Tahun 2022Permohonan Hak Uji MaterilTapal batas Palembang-Banyuasin
ADVERTISEMENT
Previous Post

Topang Kehandalan Layanan Distribusi Gas Bumi di Jawa Bagian Barat, PGN LNG Operasikan FSRU Lampung

Next Post

Launching Logo dan Maskot POPNAS XVI 2023, Gubernur Herman Deru: Ini Bukti Kesiapan Sumsel!

PHR dan Kejagung usai penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis terkait Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BKU di Lingkungan PT Pertamina Hulu Energi – Wilayah Regional 1 Sumatera, di Palembang, Kamis (24/9/2026). (fornews.co/ist)
Ekonomi Bisnis

Jalankan Amanat Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, Kejagung dan Pertamina Hulu Rokan Teken Pakta Integritas

Sabtu, 26 September 2026

PALEMBANG, fornews.co - Pertamina Hulu Rokan (PHR), bagian dari Pertamina Subholding Upstream (SHU) dan Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) melakukan penandatanganan...

Read more
Plt Kepala DLH Muba, M Thabrani Rizki, CEO Yayasan CARE Peduli, Dr Abdul Wahib Situmorang dan saat meresmikan Maggot Center di kompleks TPA DLH Simpang B2, Kecamatan Sungai Lilin, Muba, Kamis (24/9/2026). (fornews.co/ist)

Maggot Center di Muba Siapkan Kelompok Perempuan Kelola Target 2 Ton Sampah Organik per Hari

Jumat, 25 September 2026
LUKISAN karya Samodro. (foto fornews)

STRUGGLE II: “Kolaborasi Dua Sisi” Pertemuan Tujuh Seniman di Jogja

Jumat, 25 September 2026
Tiga saksi dihadirkan JPU Kejati Sumsel pada sidang dugaan korupsi distribusi semen SMBR di PN Palembang Kelas 1A Khusus, Kamis (24/9/2026). (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

Fakta Sidang Dugaan Korupsi Distribusi Semen Saksi Ungkap Draft Kontrak PT KMM Dibuat Divisi Marketing SMBR

Kamis, 24 September 2026
Ketua DPD PGK Sumsel, Firdaus Hasbullah. (fornews.co/ist)

Momen Hari Tani, Firdaus Hasbullah Sebut Peran Petani Tak Sekadar Topang Pangan, tapi Jaga Kedaulatan Bangsa

Kamis, 24 September 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In