SEKAYU, fornews.co – Plt Bupati Muba Beni Hernedi mengevaluasi terkait ramainya perbincangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Muba.
Beni mengatakan, berdasarkan dari kondisi yang ada, maka perlu menentukan rumusan-rumusan untuk mengevaluasi sesuai dengan isu-isu yang berkembang, kondisi-kondisi aktual yang ada di Kabupaten Muba.
“Akhir-akhir ini adanya isu-isu argument, katanya TPP yang tidak berkeadilan antar ASN karena tempat atau intansi bertugas, maka dari itu kita perlu melakukan evaluasi dan bukan berarti TPP ini ditiadakan,” kata dia, usai memimpin rapat bersama OPD di Ruang Rapat Serasan Sekate, Jumat (4/3/2022).
Beni mengungkapkan, target pembahasan evaluasi TPP ASN ini sebelum tanggal 15 Maret sudah selesai. Diusahakan untuk mematuhi aturan yang berlaku, juga pertimbangan terhadap beban kerja, tempat bertugas dan lainnya.
“Jangan sampai ada ketidakadilan. Misal ada ASN yang beban kerjanya banyak, tapi tidak dihargai, namun ASN yang kerjanya biasa saja TPP nya besar. Nah inilah yang harus kita evaluasi,” tegas dia.
“Sehingga tidak akan muncul perasaan ASN yang merasa tidak adil. Tujuan TPP ini kan untuk memberikan motivasi, menghargai dan meningkatkan pelayanan publik,” ungkapa dia.
Sementara, Kepala BPKAD Muba, Zabidi mengatakan, arah kebijakan penganggaran TPP ASN diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan daerah.
Kemudian diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 (Revisi) mengenai tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi ranperda tentang RJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD yang berdasarkan Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Setiap kebijakan pengelolaan keuangan daerah disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan yang berpedoman pada KUA PPAS dan didasari pada RKPD dalam APBD itu sendiri,” kata dia.
Zabidi melanjutkan, kemudian terukur secara rasional yang dapat dicapai dengan kepastian tersedianya dana, atas penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup dan setiap pengeluaran daerah harus memiliki dasar hukum yang melandasi.
“TPP ASN juga diberikan berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi ataupun pertimbangan objektif lainnya”, tandas dia. (aha)

















