PALEMBANG, fornews.co-Calon Anggota DPD RI, Lucianty Pahri kembali mendapatkan status politiknya, setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
MA menilai Aturan KPU mengenai pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sebab, ada klausul dalam aturan KPU yang mensyaratkan bakal calon anggota legislatif tak boleh berasal dari mantan narapidana kasus korupsi.
KPU Sumsel sendiri menindaklanjuti hal itu dengan mengeluarkan berita acara dengan Nomor : 879/PL.01.4-BA/16/Prov/IX/2018, tentang hasil verifikasi keabsahan dokumen perbaikan syarat bakal calon perseorangan peserta pemilu Anggota DPD RI tahun 2019, pascaputusan Bawaslu Sumsel.
Surat berita acara yang ditandatangani Ketua KPU Sumsel Aspahani dan keempat komisioner, menjelaskan bahwa KPU Sumsel telah melakukan verifikasi kebsahan pascaputusan Bawaslu Sumsel terhadap dokumen perbaikan syarat bakal calon Anggota DPD atas nama Hj Lucianty, dari daerah pemilihan Provinsi Sumsel dengan hasil verifikasi sebagaimana terlampir.
“Alhamdulillah KPU akhirnya mengakomodir putusan MA dan Bawaslu, sehingga hari ini kami diundangan ke KPU Sumsel dalam rangka Menerima Berita Acara Perbaikan DCS yang sebelumnya TMS menjadi MS,” ujar Ketua Tim Pemenangan Lucianty Pahri, Ardiansyah, SIP, MSi, Kamis (20/09).
Ardiansyah mengungkapkan, memang proses pencalonan DPD ini begitu melelahkan. Mulai dari pengumpulan dukungan, pemenuhan syarat administrasi, sampai dengan persoalan PKPU yang membuat larangan eks narapidana koruptor, hingga mengajukan Judicial Review ke MA dan sengketa Pemilu ke Bawaslu sumsel.
“Kami selaku tim pemenangan ibu Ir. Hj. Lucianty, SE mengucapkan terima kasih kepada Komisioner KPU Sumatera Selatan dan staf yg telah melayani kami dengan baik, responsif dan profesional,” ungkapnya.
Terkait nomor urut, Ardiansyah menegaskan, kalau pihaknya tidak peduli soal nomor urut tersebut. “Silahkan saja kebijakan dari KPU, dimasukkan berdasarkan abjad atau bagaimana. Hal yang penting, kita sudah mendapatkan kembali status politik kami, sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilu,” tegasnya.
Sementara, Lucianty menuturkan, bersyukur dengan adanya keputusan dari MA terkait pencalonan dirinya. Namun, Lucianty tetap masih menunggu Daftar Calon Tetap (DCT) secara resmi yang dikeluarkan KPU Sumsel.
“Ya saya juga tak mau terlalu PD (percaya diri), kita juga memaklumi kalau KPU juga ada mekanismenya. Setelah ini mungkin KPU Sumsel akan kembali mengusulkan ke KPU Pusat,” tuturnya.
Istri dari mantan Bupati Muba, Pahri Azhari itu menyampaikan, sebagai mantan narapidana dirinya tidak bisa menahan terhadap berbagai macam respon dari masyarakat.
“Sebagai mantan, ya saya tidak bisa menutup-nutupi diri. Karena saya memang sudah di vonis bersalah. Justru ini menjadi pelajaran berharga bagi saya untuk tidak mengulanginya lagi, apalagi kalau sudah diberi amanah,” katanya.
Wanita yang akrab disapa Lucy ini mengatakan, biarlah masyarakat memandang dengan sudut pandang masing-masing. “Saya tidak mau berlebihan dan saya iklas dengan semuanya. Inilah saya, silahkan masyarakat menilai sendiri. Kalau saya diberi amanah, saya akan tanggung jawab,” tandasnya. (tul)

















