JAKARTA, fornews.co – Publik tanah air masih bertanya-tanya mengapa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masih memeriksa Wahyu Setiawan, sebagai pesakitan dalam sidang perkara kode etik di Gedung Merah Putih, KPK, Rabu (15/01) kemarin. Padahal yang bersangkutan sudah mengajukan surat pengunduran diri sejak Jumat (10/01) lalu.
Plt Ketua DKPP Prof. Muhammad menjelaskan, pengunduran diri Wahyu Setiawan, tidak otomatis menggugurkan kewenangan DKPP untuk memeriksa yang bersangkutan secara etik.
“Jadi, secara administrasi beliau (Wahyu) mengundurkan diri ke Presiden. Nah, sepanjang Presiden belum menerbitkan SK, maka status WS masih komisioner KPU,” ujar Muhammad, dalam siaran pers Bawaslu RI, Kamis (16/01).
Penjelasan lebih detail disampaikan Ketua Bawaslu Abhan. Menurut dia, UU Pemilu tidak mengenal pengunduran diri penyelenggara Pemilu. Dalam Pasal 37 ayat (1) misalnya, Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antar waktu karena: a. meninggal dunia; b. berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas, dan kewajiban; atau c. diberhentikan dengan tidak hormat.
“Jelas disebutkan,tidak dikenal mengundurkan diri itu, yang ada meninggal dunia, tidak memenuhi syarat, dan diberhentikan tidak hormat oleh DKPP. Makanya kami ajukan ke DKPP,” kata Abhan.
Selain itu dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a disebutkan, Pemberhentian Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a,huruf b, huruf c, huruf e, dan/atau huruf f didahului dengan verifikasi oleh DKPP. Verifikasi didasari atas pengaduan secara tertulis dari Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan pemilih. Dengan alasan-alasan tersebut, kata Abhan, pihaknya melaporkan Wahyu ke DKPP pada tanggal 10 Januari 2020 lalu.
“Dalam UU Pemilu juga dijelaskan, yang berhak melakukan pengaduan adalah penyelenggara Pemilu. Makanya kami memiliki legal standing itu,” tegas Abhan. (ari)
















