JAKARTA, fornews.co – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, agar lima anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masa tugas 2022-2027, menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat.
Hal tersebut diucapkan Presiden Jokowi saat melantik dan mengambil sumpah kepada lima anggota DKPP di Istana Negara, Jakarta, Rabu (07/09/2022).
“Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan,” tegas Presiden Jokowi.
Lima anggota DKPP dari unsur tokoh masyarakat tersebut yakni, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi; Ratna Dewi Pettalolo; Muhammad Tio Aliansyah; Heddy Lugito; dan J. Kristiadi.
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Unsur Tokoh Masyarakat. Surat Keputusan ini ditetapkan Presiden Jokowi di Jakarta tanggal 22 Juli 2022. (aha)

















