PALEMBANG, fornews.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel bakal membuat Peraturan Daerah (Perda) Sumsel terkait tenaga kerja lokal. Hal ini tujuannya untuk memberdayakan tenaga kerja lokal di Bumi Sriwijaya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Koimuddin mengakui kekhawatiran yang dialami tenaga kerja terutama lokal di Sumsel karena RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) atau Omnibus Law.
Namun, diberlakukan atau tidaknya RUU ini tergantung dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Meskipun begitu, pihaknya akan menyampaikan aspirasi para tenaga kerja kepada Pemerintah pusat terkait kekhawatiran yang dialami para pekerja di Sumsel.
“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak tenaga kerja terutama di Sumsel,” katanya, Rabu (11/03).
Ia menambahkan, pihaknya juga bakal membuat peraturan daerah (Perda) Sumsel terkait tenaga kerja lokal di Sumsel. Sebagai bentuk kecintaan terhadap tenaga kerja lokal. Karena, pihaknya menginginkan tenaga kerja lokal menjadi tuan rumah di Sumsel.
“Jaga terus kekompakan, jangan terprovokasi. Yakinlah, Pemprov akan bela para buruh terutama di Sumsel,” singkatnya.
Seperti diketahui, 2.000 buruh yang tergabung dalam tujuh federasi serikat buruh di Sumsel menggelar aksi demo di halaman Kantor Gubernur Sumsel dan Kantor DPRD Sumsel. Kedatangan massa ini untuk menolak diberlakukannya RUU Cilaka atau Omnibus Law karena dinilai akan menyengsarakan para buruh di Negara ini. (lim)
















