JAKARTA, fornews.co-Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 821/970/SJ tentang Penggantian Pejabat oleh Pejabat (Pj)/Pelaksana Tugas (Plt)/Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak.
SE yang diterbitkan pada 12 Februari 2018 itu, untuk menertibkan pemerintahan khususnya dalam penggantian pejabat oleh Pj/Plt/Pjs terkait dengan pelaksanaan Pilkada.
Dalam SE tersebut Mendagri menegaskan, bagi kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada serentak, maka Pejabat yang ditetapkan sebagai Pj/Plt/Pjs tidak diperkenankan melakukan mutasi jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Jika terjadi kekosongan jabatan, maka pengisian yang dilakukan oleh Pj/Plt/Pjs dengan persetujuan tertulis dari Mendagri, hanya dapat diberikan terhadap izin mutasi pada kekosongan jabatan dengan selektif.
“Khusus kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten/kota yang disebabkan karena yang bersangkutan mengikuti Pilkada, kekosongan tersebut diisi dengan Penjabat Sekretaris Daerah yang ditunjuk oleh kepala daerah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah,” bunyi SE Mendagri itu, seperti dikutip dari setkab.go.id.
Kemudian, untuk menjamin kelancaran, kesinambungan, dan stabilitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat, dalam SE tersebut, bagi Pj/Plt/Pjs Bupati/Wali kota yang melaksanakan Pilkada, yang akhir masa jabatannya lebih dari 1 (satu) tahun terhitung sejak 6 (enam) bulan sebelum hari tanggal penetapan pasangan calon, terhadap kekosongan jabatan pada perangkat daerah dapat dilaksanakan pengisian pejabat berupa mutasi yang bersifat sangat selektif atau seleksi terbuka setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
“Khusus untuk pengisian jabatan struktural pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klarifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” bunyi akhir SE tersebut. (tul)

















