PALEMBANG, fornews.co – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muara Enim, menyebut keuntungan Abi Nurwardani dari pengadaan tersebut lebih besar dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA).
Fakta itu terungkap, setelah terdakwa Fika Nur Alawi memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Fatimah SH MH, bersama hakim anggota Sangkot Lumban Tobing SH MH dan Waslam Makhsid SH MH, pada sidang dengan agenda keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Palembang, Rabu (7/10/2026).
Terdakwa pada perkara ini yakni, Fika Nur Alawi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi (|MSA) dan Cory Erin Hardi, staff marketing PT MSA.
Dalam keterangannya, terdakwa Fika menyebut, bahwa Abi Nurwardani menerima fee 20 persen dari proyek pengadaan Chromebook dan Smart Board pada Disdikbud Muara Enim sekitar Rp13 miliar lebih.
“Perkiraan saya sudah ada 20 persen fee yang Abi terima, Rp13 miliar lebih dari proses pengadaan Chromebook dan Smart Board pada Dinas Pendidikan Muara Enim,” ujar dia.
Selanjutnya, JPU KPK bertanya kepada terdakwa Fika, mengapa justru keuntungan Abi Nurwardani justru jauh lebih besar daripada yang didapat oleh PT MSA sebagai penyedia.
Lalu terdakwa Fika menjawab, bahwa harapannya agar pekerjaan Abi ini lancar dan tidak ada mengarah ke suap.
“Saya lebih ke jalannya pengerjaan proyeknya agar berjalan. Saya percaya sama Cory selaku tim marketing kami. Begitu ada permintaan, Cory menghubungi saya,” kata dia.
Kemudian, JPU KPK bertanya ke terdakwa Fika, apakah mengetahui bila uang Rp13 miliar lebih itu dibagi-bagi oleh Abi kepada pejabat di Kabupaten Muara Enim, termasuk Bupati nonaktif Edison.
“Saya tidak mengetahui apa yang dilakukan Abi terhadap uang itu, kalau itu terserah Abi karena beliau yang atur,” ungkap dia.
Berikutnya giliran Majelis Hakim yang bertanya kepada terdakwa Fika, soal pemberian uang, mengapa Abi Nurwardani hingga bisa mendapat keuntungan lebih besar dari PT MSA, yang hanya mendapat Rp1 miliar dari pengadaan Chromebook dan Smart Board.
Karena, sambung Hakim, kewenangan dari terdakwa ini kan terbatas. Karena, dalam struktur perusahaan ada Komisaris dan Direktur Utama.
“Itu artinya owner perusahaan kehilangan uang Rp13 miliar dari Rp14 miliar,” tanya hakim.
“Seperti itulah yang mulia. Begitulah adanya,” jawab Fika.
Majelis Hakim menegaskan, dari semua keterangan yang disampaikan terdakwa Fika, hakim mengingatkan agar lebih terbuka dalam persidangan.
“Terdakwa terbuka saja lah, biar bisa ditelusuri,” tandas dia. (aha)

















