PALEMBANG, fornews.co – Ratusan ribu titik panas (hotspot) terus mengepung wilayah Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG). Saat ini, persoalan kebakaran tidak lagi hanya memonopoli wilayah historis di Sumatera dan Kalimantan, tetapi telah merangsek menghancurkan bentang alam di Indonesia bagian timur, khususnya di Papua.
Lihat saja, ratusan ribu hektare lahan hangus dan puluhan ribu hektare di antaranya secara sah terbukti berada di dalam kawasan konsesi, baik area Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan, maupun Perizinan Berusaha Kehutanan.
Dampaknya, jutaan warga dipaksa menghirup racun, anak-anak tumbang oleh Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), sekolah-sekolah diliburkan, dan denyut nadi ekonomi rakyat di berbagai daerah lumpuh total.
Terhadap kondisi itu, Komando Aksi Demokrasi Rakyat (KADERA), Dhio D Shineba, SH, MH menilai, bahwa bencana ini bukan sekadar fenomena alam akibat kemarau atau siklus cuaca. Ini adalah bencana ekologis struktural yang lahir dari kerakusan korporasi, tumpulnya instrumen hukum, dan pembiaran oleh negara.
“Kami mengecam keras pola penanganan krisis kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terus berulang dengan kesalahan yang sama,” ujar dia, Rabu (7/10/2026).
Shineba mengatakan, bahwa kehadiran negara selalu terlambat. Triliunan rupiah uang rakyat dihamburkan untuk membiayai water bombing (pemadaman udara) ketika api sudah melahap ribuan hektare lahan.
“Ini adalah pengobatan simptomatik yang menutupi kejahatan utamanya yakni, eksploitasi dan pengeringan lahan gambut secara masif oleh korporasi,” kata dia.
Shineba menyebut soal siklus kebakaran berulang di lahan konsesi yang sama. Fakta di lapangan, menunjukkan bahwa titik api terus menyala di atas area HGU Perkebunan dan konsesi kehutanan milik perusahaan yang itu-itu saja. Ini membuktikan bahwa sanksi administratif dan denda selama ini hanyalah basa-basi tanpa efek jera.
“Kementerian dan kepala daerah terkesan saling lempar tanggung jawab, absen dalam upaya mitigasi pencegahan, dan membiarkan kewaspadaan dini sekadar menjadi slogan kosong di spanduk jalanan,” kata dia.
Kemudian, ungkap Shineba, KADERA menyoroti lamban dan keragu-raguan aparat penegak hukum (APH). Kepolisian kerap kali hanya tajam, cepat, dan berani saat mempidanakan petani gurem, namun terkesan impoten dan penuh kompromi saat berhadapan dengan kejahatan lingkungan yang didalangi oleh korporasi raksasa.
“Negara tidak boleh tunduk pada korporasi perusak lingkungan. Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil alih komando krisis ini. Jangan lagi berlindung di balik birokrasi dan ego sektoral. Presiden harus segera mendeklarasikan dan mengeksekusi Green Policy (Kebijakan Hijau) Karhutla yang mengikat dan struktural,” tegas dia.
Untuk memastikan tegaknya Green Policy tersebut, jelas Shineba, KADERA menuntut langkah-langkah konkret untuk segera dilaksanakan.
Pertama, Presiden harus membongkar ego sektoral. Presiden dituntut memaksa integrasi penuh antara Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Kehutanan, dan Kementerian ATR/BPN.
“Hentikan praktik penutupan informasi; buka data batas Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan dan Perizinan Kehutanan secara transparan kepada publik melalui One Map Policy, agar masyarakat sipil dapat langsung menunjuk dan mengawasi korporasi pemilik lahan tempat titik api menyala, serta mendesak otoritas keuangan untuk menerapkan blokir perbankan (green financing block) bagi korporasi perusak lingkungan,” jelas dia.
Berikutnya kedua, terang Shineba, Presiden wajib memerintahkan jajaran kepolisian, khususnya para kapolda di setiap propinsi agar menjadi instrumen utama green policy dalam penegakan hukum. Pihaknya menuntut Polri bergeser dari sekadar menangkap buruh lapangan, menjadi mempidanakan direksi dan aktor intelektual korporasi HGU dan kehutanan.
“Gunakan Forensik Lingkungan dan tegakkan asas Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability). Polri bersama PPATK wajib membekukan rekening korporasi pembakar lahan menggunakan instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga seluruh biaya pemulihan ekologi dibayar lunas,” terang dia.
Kemudian ketiga, urai Shineba, kepolisian harus menjalankan fungsi preventif berbasis sains, Hentikan patroli buta; gunakan data satelit peringatan dini untuk menerjunkan aparat mengawasi konsesi korporasi sebelum api menyala. Untuk tingkat akar rumput, Bhabinkamtibmas tidak boleh sekadar melarang dan mengkriminalisasi rakyat, melainkan harus hadir sebagai fasilitator yang yang memediasi Pemda atau pihak lain, agar rakyat dapat menerapkan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB).
“Keempat, pemerintah tidak boleh lagi sekadar memberi sanksi teguran. Kementerian ATR/BPN (untuk HGU Perkebunan) dan Kementerian Kehutanan (untuk Perizinan Berusaha Kehutanan) harus segera membekukan dan mencabut permanen izin operasional korporasi yang terbukti lahannya terbakar berulang kali atau sengaja merusak kubah gambut. Lalu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil alih lahan yang disita tersebut untuk direstorasi fungsinya oleh negara, menggunakan uang denda korporasi,” urai dia.
Ketua DPD Persaudaraan 98 Sumsel ini menambahkan, bahwa udara bersih bukanlah komoditas industri, melainkan hak asasi manusia yang tak bisa ditawar. Keselamatan warga negara dan kelestarian ekosistem harus ditempatkan sebagai hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto).
“Jika Presiden dan instrumen negara membiarkan siklus pembakaran ini terus berulang tanpa tindakan struktural yang keras, maka negara secara sadar sedang mewariskan kehancuran ekologis bagi generasi masa depan,” tandas dia. (aha)

















