BATURAJA, fornews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), mencatatkan bahwa dari 13 partai politik (Parpol) yang tidak memenuhi persyaratan masa pendaftaran oleh KPU RI, ternyata lima di antaranya dinyatakan lengkap.
Kelima Parpol tersebut yaitu: Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai Aman (Idaman) dan Partai Republik. Kendati demikian, kelima Parpol tersebut “masuk kotak”, dalam artian berkasnya tidak akan diteliti oleh KPU OKU.
“Karena, kami di daerah ini hanya memverifikasi berkas yang disampaikan Parpol. Adapun menentukan lolos tidaknya itu KPU RI. Jadi, kalau di pusat tidak lolos, di daerah juga secara otomatis tidak lolos. Meski berkas yang disampaikan ke kami lengkap,” ungkap Komisioner KPU OKU, Divisi Hukum Doni Mardianto, saat dikonfirmasi Kamis (19/10).
Namun Doni juga mengatakan, pihaknya (KPU OKU) belum bisa memastikan apakah memang kelimanya tidak bisa jadi peserta Pemilu Legislatif tahun 2019 mendatang. Pasalnya KPU OKU belum menerima surat resmi dari KPU pusat.
“Kita baru mengetahui informasi tersebut melalui media massa. Saat ini kami masih menunggu surat resmi dari KPU RI, karena Parpol yang dinyatakan tidak bisa mengikuti Pemilu masih bisa mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi. Nantinya MK yang akan memutuskan apakah bisa ikut atau tidak,” terang Doni.
Lebih jauh dikatakan, saat ini pihaknya fokus untuk meneliti berkas Parpol yang dinyatakan lengkap oleh KPU RI. “Berkas Parpol yang sudah masuk, semestinya sudah kami teliti 17 Oktober lalu. Namun, ada Surat Edaran KPU RI tambahan waktu Parpol untuk melengkapi berkas, jadi kami baru bisa menelitinya kemarin,” imbuhnya.
Lebih lanjut Doni mengatakan, jika seluruh berkas Parpol sudah diteliti, pihaknya akan masuk dalam verifikasi faktual. “Untuk verifikasi faktual, KPU akan langsung mengecek kantor, KTP dan KTA anggota partai politik,” pungkasnya. (gus)
Berikut 14 Parpol yang Diterima KPU:
1. Partai Perindo;
2. Partai Solidaritas Indonesia (PSI);
3. PDI Perjuangan;
4. Partai Hanura;
5. Partai NasDem;
6. Partai Amanat Nasional (PAN);
7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS);
8. Partai Gerindra;
9. Partai Golkar;
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP);
11. Partai Berkarya;
12. Partai Garuda;
13. Partai Demokrat;
14. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
















