PALEMBANG, fornews.co – Deriyanto (32) warga Jalan Ali Gatmir Lorong Masawah, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan SU II, Palembang, terdakwa pengguna narkoba jenis sabu langsung menerima vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang, yang menghukumnya dua tahun penjara.
Vonis tersebut setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni empat tahun penjara. “Menjatuhkan pidana penjara bagi terdakwa Syarifudin dengan kurungan 2 tahun,” demikian amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Syarifudin SH dalam persidangan, Kamis (19/10).
Sementara, JPU Yessi SH, menanggapi putusan hakim langsung ajukan pikir-pikir yakni upaya hukum karena vonis yang diberikan lebih ringan atau setengah dari tuntutan. “Saya pikir pikir yang mulia,” ujar Yessi usai mendengarkan putusan.
Dalam berkas tuntutan JPU, terdakwa Deriyanto yang terbukti memiliki satu paket kecil sabu seberat 0,037 gram dikenai Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Terungkap dalam persidangan, penangakapan terdakwa bermula pada hari rabu (19/07) sekitar pukul 14.00 di Lorong Terusan Laut, Kecamatan Ilir Timur II, memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu pake kecil.
Pihak kepolisian yang mengetahui adanya informasi transaksi narkoba dari seorang kurir terhadap terdakwa. Melihat terdakwa sedang bertransaksi anggota langsung melakukan penggeledahan dan saat diperiksa terdakwa coba membuang barang bukti berupa satu paket kecil seberat 0,037gram yang dibeli dari Ak (DPO). (bay)