BATURAJA, fornews.co – Majelis Hakim PN Baturaja yang diketuai Dedi Irawan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Aiptu BR pada sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Baturaja, Kamis (25/04).
Selain itu, majelis hakim juga mengenakan hukuman denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. Aiptu BR dinyatakan bersalah dan terbukti melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 melebihi 5 gram. Sehingga pelanggaran pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terpenuhi.
Meski demikian, putusan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dihukum selama 17 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
“Dalam persidangan ada hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba. Selain itu terdakwa juga seorang penegak hukum. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,” kata Dedi.
Sementara teman wanita Aiptu BR, yang bernama Irma divonis selama 10 tahun penjara. Usai membacakan putusannya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan jawaban atas putusan yang dijatuhkan dalam waktu 7 hari.
Aiptu BR yang ditemui wartawan usai persidangan mengaku menyesal atas perbuatannya. Bahkan atas vonis yang diputuskan majelis hakim terdakwa mengaku menerima. “Aku terimo bae vonis majelis hakim,” ujarnya.
Ditemui terpisah, Jaksa Penuntut Umum Dekrit Dirga Saputra menilai apa yang menjadi pertimbangan dalam tuntutan sudah diambil majelis hakim. Namun sesuai amanat undang-undang, pihaknya diberikan waktu selama 7 hari untuk memberikan jawaban atas putusan majelis hakim, apakah menerima atau banding. “Tujuh hari kedepan kami akan sampaikan jawaban atas vonis majelis hakim ini,” tukasnya. (gus)

















