PALEMBANG, fornews.co – Pemkot Palembang sangat serius dalam memberantas pungutan liar (pungli) termasuk di sekolah. Bahkan tak cukup sosialisasi pada guru, para siswa juga diharapkan mengambil peran dalam upaya “bersih-bersih” sekolah ini.
Seperti yang dilakukan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda, Senin (29/07). Selain menggelar rapat koordinasi melibatkan beberapa perwakilan sekolah dari tingkat SD maupun SMP serta pihak terkait seperti Dinas Pendidikan dan Bappeda membahas tentang pungli di sekolah, Finda juga mendatangi SMP Negeri 26 Palembang untuk melakukan sosialisasi larangan pungli yang merupakan instruksi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Kami intinya menegaskan, kami berkomitmen menegakkan aturan Kementerian Pendidikan di pusat bahwa tidak ada pungli atau pungutan apapun dengan alasan apapun, jenis apapun dan bentuk apapun tidak boleh lagi baik tingkat SD dan SMP,” tegas Finda.
Sementara disela-sela kunjungannya meninjau SMP Negeri 26 Palembang yang terbakar pekan lalu, Finda menyempatkan diri untuk menyapa anak-anak sembari mengingatkan kepada para siswa bahwa untuk bekerja sama membantu mengawasi pungutan yang terjadi di sekolah.
“Kalau terjadi pungutan liar, laporkan ke orang tua masing-masing. Karena kewajiban adik-adik harus belajar dengan baik, dan yang terpenting tidak dibebankan biaya lain. Awasi sekolah kalian dan beritahu apabila ada ketidaksesuaian,” ujarnya.
Menurut Finda, kalau ada sekolah-sekolah yang mengalami masalah dana di luar yang tercover BOSDa dan BOSNas, maka Pemkot Palembang siap menerima masukan dan keluhan dari sekolah-sekolah tersebut. Dengan begitu, tidak ada lagi kepala sekolah memikirkan biaya, dimana bukan kapasitas mereka dalam mencari jalan keluar soal pembiayaan apalagi dengan memungut dari siswa.
“Ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan pusat untuk memberikan solusi terbaik masalah pengeluaran sekolah. Jadi tidak boleh ada pungutan apapun dalam bentuk apapun dan jenis apapun di sekolah. Ini bukan kebijakan tapi ini penegakkan aturan dari pusat,” tegasnya.
Selain itu, Finda juga membahas masalah seragam sekolah bahwa tidak dibenarkan jika ada sekolah yang menjual seragam olahraga dengan harga tinggi, begitupun dengan busana muslim tidak boleh dipaksakan harus dibeli di sekolah.
“Kalau tidak mengindahkan, boleh saja tetapi ada konsekuensi. Yang namanya pungli itu korupsi dan korupsi ada sanksi pidananya. Pokoknya kalau itu menguntungkan individu dan memperkaya diri sendiri itu jatuhnya pungli. Bagi siapapun yang ingin berikan informasi silakan melalui Diknas, wali kota dan wakil wali kota,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ahmad Zulinto sangat mendukung tindakan tegas yang diambil oleh Wakil Wali Kota Palembang. Menurutnya dana BOSNas dan BOSDa bisa dimanfaatkan untuk segala macam kegiatan yang ada di tiap sekolah. Jika masih belum cukup, maka Dinas Pendidikan siap menganggarkan dana untuk menutupi kekurangan tersebut.
“Apabila sekolah ada kekurangan biaya seperti masalah listrik ataupun ekstrakurikuler yang membutuhkan banyak anggaran di luar BOSNas dan BOSDa serta tidak bisa ditangani oleh pihak sekolah yang bersangkutan maka Pemerintah Kota siap menganggarkan dana,” terangnya.
Zulinto pun mengajak seluruh pihak sekolah baik tingkat SD maupun tingkat SMP agar berkomitmen dalam menegakkan Permendikbud tentang larangan pungli, sembari mengimbau tidak mencari celah untuk melakukan pungli yang berakibat merugikan siswa.
“Kami tekankan kepada sekolah jangan mencari celah untuk melakukan pungli. Karena semua sudah kita anggarkan sesuai dengan aturan yang berlaku, mari kita jalankan aturan yang berlaku,” tukasnya. (irs)

















