
BATURAJA, fornews.co – Meski sudah pernah menjalani hukuman penjara hingga beberapa tahun, namun tak membuat jera Irawan Saputra alias Cik Aman (22), warga Kp 3, Desa Sundan, Kecamatan Lengkiti, Ogan Komering Ulu (OKU), ini.
Bersangkutan kembali ditangkap jajaran Polsek Baturaja Barat, Senin (06/03) sekitar pukul 09.00 WIB, lantaran diduga mencuri satu unit tab Evercros warna hitam milik korban Fazri Suryanto (42) warga Jl Letnan Tukiran RT 06/02 no 614, Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat, di kediaman korban.
Informasi yang dihimpun, korban memergoki pelaku masuk ke dalam rumahnya dan mengambil satu unit tab evercros warna hitam yang sedang di cas. Kemudian korban mendekati tersangka dan menanyakan ada apa maksudnya masuk ke rumah korban. Korban langsung menggeledah badan tersangka dan mendapati tablet merk evercross milik korban berada di kantong celana sebelah kanan.
Meski sempat melarikan diri, namun kejaran warga berhasil menangkap tersangka yang langsung diserahkan ke Polsek Baturaja Timur. “Tersangka dan barang bukti (BB) sudah kami amankan di Mapolsek Baturaja Barat, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Baturaja Barat, AKP Yuliko Saputra SH didampingi Kanitres Ipda G Suhaimi, Selasa (07/03).
Menurut Yuliko, tersangka sudah berungkali melakukan pencurian dan masuk penjara. Pernah diungkap oleh jajaran Polsek Baturaja Timur, dalam kasus pencurian. Kemudian jajaran Satreskrim Polres OKU, juga dalam kasus yang sama. “Dulu pernah saya tangkap saat saya menjabat Kanit Pidum Polres OKU, dalam kasus yang sama. Kena hukuman satu tahun enam bulan,” tambahnya.
Sementara, tersangka Irawan Saputra mengakui sudah pernah masuk penjara karena mencuri. Kali ini dirinya kembali masuk bui juga karena mencuri. “Yang sebelumnya handphone yang saya curi saya pakai sendiri. Kali ini sudah ketangkap duluan,” akunya. (wil)

















